Temuan Ombudsman dan Imipas Berbeda, DPR Cek Lapas Cibinong

DPR menemukan perbedaan antara temuan sidak Ombudsman dan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas di Lapas Cibinong.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 28 September 2026, 16:13 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen Pemasyarakatan Keminimipas dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XIII DPR RI akan mengecek kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Kunjungan itu dilakukan untuk mengonfirmasi perbedaan antara temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI dan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Menurut Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, pengecekan lapangan diperlukan agar pihaknya dapat melihat langsung kondisi Lapas Cibinong sekaligus memastikan fakta dari kedua hasil pemeriksaan tersebut.

"Kami bukan investigasi, tapi ini kan ada dua fakta yang kami ingin konfirmasi. Fakta temuan Ombudsman dan fakta rilis atau konferensi persnya Kementerian," kata Willy di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Willy, ada perbedaan signifikan antara temuan Ombudsman dan hasil yang disampaikan oleh Kementerian Imipas. Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI memilih melakukan pengecekan langsung ke lapas.

"Itu dua hal yang kalau boleh dibilang bumi dan langit lah. Nah, untuk mengonfirmasi itu kita ke lapangan," ujar dia.

Willy menyampaikan kondisi fasilitas di Lapas Cibinong perlu dikembalikan seperti semula sebelum Komisi XIII melakukan pengecekan. Langkah tersebut dinilai penting agar pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif.

"Tadi kami secara tegas mengatakan balikin semuanya pada posisi yang semula untuk kemudian bisa kita cek secara lebih objektif," kata Willy.

Willy berujar pihaknya telah bersurat kepada Ombudsman untuk membuka ruang agar hasil pemeriksaan kedua lembaga dapat dibandingkan. Dia bilang, perbandingan tersebut diperlukan untuk mengetahui bagian mana yang berbeda dari kedua hasil pemeriksaan.

"Kita akan jejerkan, on the table akan buka itu apa hasil sidaknya Ombudsman dengan apa hasil investigasinya Inspektorat. Jadi biar kemudian dikonfrontasi. Di mana slack-nya, di mana miss-nya," ungkap Wibi.

Jadi Poin yang Disepakati

Adapun rencana kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong ini merupakan salah satu poin tindak lanjut yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) atas temuan Ombudsman soal hunian mewah di lapas.

Berikut poin-poin lengkapnya:

  1. Melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti perbedaan temuan antara sidak Ombudsman dan hasil pengecekan Kementerian Imipas.
  2. Meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terkait kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan infrastruktur serta aset pemasyarakatan di Lapas Cibinong.
  3. Mendorong pemeriksaan yang menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali, disertai penerapan sanksi tegas dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku.
  4. Menegaskan pengawasan internal dan eksternal dalam penyelesaian persoalan Lapas Cibinong sesuai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
  5. Mendorong Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan pemasyarakatan.
  6. Mendorong pembongkaran fasilitas yang tidak semestinya dan berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap warga binaan, baik di Lapas Cibinong maupun lapas lainnya di Indonesia, dengan tetap menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan status dan dasar fasilitas tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya