Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis vape etomidate di Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial Angger Anjar Asmoro (35) dan Nur Akbar Yudhistira (36).
Keduanya ditangkap pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Saat itu, Angger dan Nur Akbar tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah di depan pintu masuk Stasiun Tanah Abang, Jalan Tenaga Listrik, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut, petugas menemukan satu kardus kuning yang dibawa Angger. Setelah diperiksa, kardus tersebut berisi 493 cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos Angger di kamar nomor 20 lantai 3, Kost Sakura, Jalan D1 Nomor 4, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 237 cartridge yang diduga berisi etomidate. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kantung kain berwarna merah. Polisi juga menyita satu timbangan digital.
"Total seluruh barang bukti catride 735 buah," tutur Eko, Minggu (27/9/2026).
Rencana Tindak Lanjut
Selain cartridge, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, satu sepeda motor Honda PCX merah bernomor polisi B 5134 FXE, serta satu dompet. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Subdit I Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bareskrim Polri selanjutnya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam tindak pidana narkotika. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum berikutnya.
"Rencana tindak lanjut pengembangan jaringan terkait tindak pidana narkotika," kata Eko.