Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, impor kereta bekas termasuk impor yang diatur sehingga membutuhkan kesepakatan dari keseluruhan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Budi menuturkan, kebijakan ekspor dan impor adalah hasil kesepakatan bersama lintas instansi. Klasifikasi barang impor itu terbagi ke berbagai kategori antara lain impor bebas, impor diatur, dan impor yang dilarang. Budi mengatakan, impor kereta bekas, termasuk impor yang diatur sehingga memerlukan kesepakatan dari seluruh kementerian/lembaga terkait.
Advertisement
"Nah (impor) yang diatur ini ada kesepakatan bersama semua K/L,” ujar Budi dikutip dari Antara, Jumat, (25/9/2026).
Selain itu, ia menuturkan, impor rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang perlu rekomendasi dari kementerian teknis.
Ia mengatakan, rencana impor rangkaian KRL bekas dari Jepang oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sedang dibahas. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah memanggil PT KAI dan menjelaskan aturan-aturannya.
"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," tutur Budi.
Mengenai usia kereta, Budi menuturkan, impor kereta bekas dibolehkan dengan maksimal usia 20 tahun.
“Memang kalau bekas, kereta itu dibolehkan maksimal usianya 20 tahun,” tutur dia.
Sementara itu, Komisi VI DPR RI menyetujui rencana impor rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang dengan syarat tetap meningkatkan industri perkeretaapian dalam negeri.
"Pengadaan sarana bukan baru ini, sebagai solusi transisi," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Komisi VI DPR RI menyetujui impor rangkaian KRL bekas dengan syarat tetap memperhatikan industri kereta dalam negeri.
Selain itu, kata Andre, Komisi VI DPR meminta KAI tetap memperkuat sinergi bersama PT INKA dengan meningkatkan technology readiness levels dan manufacturing readiness level PT INKA secara proper level 9.
KAI Berencana Impor KRL
Sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin menuturkan, KAI berencana mengimpor kereta bekas dari Jepang dalam rangka transisi produksi dalam negeri yang masih belum memadai.
Dia menuturkan, impor kereta bekas tersebut kebutuhan yang mendesak, mengingat kondisi sejumlah KRL yang ada sudah banyak yang berusia 40 tahun ke atas.
Bobby mengatakan, pilihan impor kereta bekas ini menjadi pilihan yang lebih baik, sebab tidak membutuhkan waktu yang lama dan ketika sudah disetujui, maka hanya butuh satu sampai dua bulan saja.
Berbeda dengan impor kereta baru yang membutuhkan waktu satu hingga dua tahun dan dapat mengganggu produksi kereta dalam negeri.