KPK Ungkap Hasil Penggeledahan di Kantor BPN Jawa Timur

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 25 September 2026, 13:39 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang ratusan juta rupiah usai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Uang itu diduga berkaitan dengan suap pengurusan tanah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan lanjutan dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan itu dilakukan pada Kamis (24/9/2026).

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa pada hari Kamis (24/9), Penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," tambahnya.

Selain itu, Budi menyebut tim penyidik menemukan uang dengan jumlah besar. Uang itu diduga berasal dari para pemohon alias pelicin dalam pengurusan tanah di Jawa Timur.

"Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," ungkap Budi.

"Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim," imbuhnya.

Kini, tim KPK melanjutkan penyidikan dengan menganalisis setiap barang bukti yang disita.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," jelas Budi.

 

OTT di ATR/BPN

KPK sebelumnya berhasil mengungkap tindak pidana korupsi suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan sebanyak 19 orang hingga akhirnya menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya