Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya akselerasi inovasi keuangan digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini difokuskan pada perluasan akses pembiayaan sektor produktif serta efisiensi biaya transaksi di masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan merupakan penghubung utama antara inovasi teknologi dan sektor riil. Menurutnya, inovasi keuangan digital harus mampu menjangkau UMKM, sektor perumahan, program hilirisasi, proyek infrastruktur, hingga masyarakat di daerah terpencil.
Advertisement
"Digitalisasi telah bertransformasi dari sekadar mengubah lanskap menjadi mesin pendorong produktivitas ekonomi nasional. Dalam kerangka ini, sektor jasa keuangan adalah simpul yang menghubungkan antara inovasi teknologi dengan sektor riil," kata Friderica dalam opening ceremony FEKDI X IFSE 2026 di Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Guna mengimbangi pesatnya tren tersebut, OJK membangun fondasi regulasi dengan prinsip same activity, same risk, same regulation. Kerangka hukum ini mencakup Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta pengalihan wewenang pengawasan aset kripto ke OJK.
Mendorong Penetrasi Pasar Digital dan Literasi Masyarakat
Langkah regulasi tersebut selaras dengan laju transaksi digital yang terus melonjak. Hingga Juli 2026, kredit perbankan tumbuh 13,58% secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp 9.135 triliun dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) di level 23,84%. Sementara itu, outstanding pinjaman daring (pinjol) menyentuh Rp 105,63 triliun, atau melonjak tujuh kali lipat dibanding posisi 2020.
Perkembangan pesat juga terjadi pada pasar aset kripto. Pada periode yang sama, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta pemegang akun. Untuk menjaga tata kelola pasar, hingga Desember 2026 OJK telah menerbitkan izin resmi bagi 28 pedagang aset keuangan digital, dua bursa, dua lembaga kliring dan penjaminan, serta dua pengelola tempat penyimpanan.
Di sisi lain, perluasan akses keuangan digital turut diimbangi dengan kenaikan pemahaman masyarakat. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 hasil kolaborasi OJK dan BPS, indeks literasi keuangan naik menjadi 69,57% dari tahun sebelumnya sebesar 66,46%. Indeks inklusi keuangan pun merangkak naik ke posisi 93,61% dari semula 92,74%.
Pengujian Regulatory Sandbox dan Empat Fokus Kebijakan
Guna menguji coba beragam skema baru, OJK mengoptimalkan ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox). Fasilitas ini dimanfaatkan untuk menilai kesiapan teknologi, kelayakan bisnis, hingga pengelolaan risiko sebelum produk dirilis secara massal.
"Melalui sandbox, kami menguji berbagai inovasi seperti tokenisasi emas, Surat Berharga Negara (SBN), manfaat properti, crypto asset fund, kustodian aset keuangan digital, hingga stablecoin. Uji coba ini mencakup kelayakan model bisnis, manajemen risiko, dan satu hal wajib yang tidak boleh ditinggalkan: perlindungan konsumen," tegas Friderica.
Untuk menjaga integritas ekosistem keuangan digital, OJK kemudian menetapkan empat agenda kebijakan utama:
- Penerapan tata kelola dan regulasi yang adaptif.
- Penguatan keamanan siber dan perlindungan konsumen.
- Pengembangan kapasitas talenta digital.
- Peningkatan sinergi antara otoritas pusat dan daerah.
Friderica menegaskan bahwa aspek keamanan siber dan perlindungan konsumen merupakan harga mati yang tak bisa ditawar dalam pengembangan ekonomi digital. OJK akan terus mendorong pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) serta penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) secara bertanggung jawab.