Liputan6.com, Jakarta - Polri membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni Alfi Agus Ryan dan Tohir, yang berperan sebagai kurir.
Sementara itu, seseorang bernama Brother masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Riau pada Kamis, 17 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat, 18 September 2026, Tim Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga akan membawa narkotika.
"Pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 00.40 WIB, tim menghentikan sebuah mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BM 1756 AAQ. Tim kemudian mengamankan pengemudi yang diketahui bernama Alfi Agus Ryan serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaannya," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri atas 20 bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi, serta dua bungkus plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi barang yang mengandung etomidate.
Berdasarkan keterangan Alfi, barang tersebut diduga akan diserahkan kepada seseorang di daerah Lipat Kain. Tim kemudian menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Alfi berkomunikasi dengan pengendali yang dikenal dengan panggilan Brother. Selanjutnya, Brother memberikan nomor telepon pihak yang akan menerima barang tersebut. Alfi kemudian menghubungi nomor yang diberikan Brother dan mengirimkan lokasi penyerahan barang.
Pada pukul 03.20 WIB, sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam tiba dan berhenti di lokasi yang telah ditentukan, tepatnya di Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain, Provinsi Riau.
"Sekitar pukul 03.25 WIB, tim mengamankan seseorang bernama Tohir yang datang untuk mengambil barang tersebut," jelas dia.
Eko mengatakan, Alfi juga mengaku telah melakukan pekerjaan tersebut sebanyak dua kali. Pada pengiriman pertama, dia membawa 30 bungkus narkotika jenis sabu dan menerima upah sebesar Rp 150 juta.
Bandar Berjuluk Brother Diburu
Sementara itu, Tohir mengaku diperintahkan Brother untuk menerima barang tersebut di Lipat Kain, Riau. Dia dijanjikan upah sebesar Rp 50 hingga Rp 100 juta atas pekerjaan tersebut.
"Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21.258 gram, ekstasi sebanyak 25.607 butir, serta etomidate dengan volume 2.127 mL, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp 70.252.400.000," tutur Eko.
Selain itu, diperkirakan sebanyak kurang lebih 132.961 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik.
"Melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat," tuturnya.