Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurrachman memastikan Surat Keputusan (SK) dan sistem penggajian bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih telah resmi diterbitkan.
Dudung menyampaikan hal tersebut usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kopdes Merah Putih.
Advertisement
"Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," kata Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dudung menjelaskan, PT Agrinas Pangan Nusantara bersama Kementerian Koperasi akan menempatkan para manajer di lokasi yang siap beroperasi. Ia meminta lembaga terkait seperti Bulog, Pertamina, Patra Niaga, Pupuk Indonesia, dan ID FOOD memastikan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok secara berkelanjutan.
"Baik Bulog, Pertamina, termasuk Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID FOOD, dan pihak terkait harus memastikan bahwa alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, serta keberlanjutan stok," ujarnya.
Gunakan Simkopdes Atur Arus Distribusi dan Harga Barang
Ia menambahkan, komoditas utama yang disalurkan melalui gerai Kopdes Merah Putih mencakup beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyakKita, serta bahan pangan dasar lainnya.
Untuk menjaga transparansi, pemerintah akan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kopdes (Simkopdes) guna memantau arus distribusi dan harga barang di lapangan.
"Saya juga berharap bahwa Simkopdes ini menjadi sistem pemantauan distribusi yang terpadu melalui sistem ini pemerintah dapat memantau barang masuk, stok, harga, transaksi, penerimaan hingga barang keluar," tutur Dudung.