Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyoroti parameter desil yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial (bansos).
Dewan meminta parameter tersebut disesuaikan dengan karakteristik serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Jakarta.
Advertisement
Hal itu disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (APBD-P) 2026.
“Dinas Sosial mengevaluasi dan mengusulkan penyesuaian parameter desil penerima bantuan sosial dengan kondisi Jakarta, mengingat tingginya biaya hidup,” kata Wita di DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia menilai penentuan penerima bansos juga perlu memperhatikan kondisi faktual warga di lapangan. Menurutnya, terdapat masyarakat yang secara data terlihat memiliki kemampuan ekonomi tertentu, tetapi menghadapi beban pengeluaran besar akibat utang dan kebutuhan hidup.
“Standardisasi desil dengan pemerintah pusat, BPS, dan Kemensos karena poverty threshold dan beban hidup berbeda,” ujarnya.
Menurut Wita, penguatan verifikasi diperlukan agar data penerima bansos tidak hanya bergantung pada hasil pemeringkatan, tetapi juga mencerminkan kondisi riil masyarakat. Verifikasi tersebut perlu dilakukan secara langsung berdasarkan nama dan alamat penerima.
“Ground-check by name by address, memasukkan debt dan real living burden,” katanya.
Sesuaikan Parameter Desil
Wita juga meminta Pemprov DKI memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam melakukan penyesuaian parameter tersebut.
Langkah itu diperlukan agar warga yang secara faktual masih membutuhkan bantuan tidak tereliminasi hanya karena berada pada desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, DPRD DKI meminta Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme, parameter, serta proses verifikasi penerima bansos di Jakarta.
“Gubernur diminta menerbitkan Pergub terkait mekanisme, parameter dan verifikasi,” ujar Wita.
Sorotan terhadap desil bansos ini muncul di tengah pembahasan APBD Perubahan 2026. Dalam keputusan APBD-P 2026, total anggaran DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 79,56 triliun.