Cara Pengedar di Karanganyar Sembunyikan Sabu

Puluhan paket sabu disita polisi.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 22 September 2026, 14:44 WIB
Pelaku peredaran narkoba di Karanganyar

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan paket sabu terbungkus rapi menjadi temuan mencolok saat penggrebekan kasus narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di Kabupaten Karanganyar. Seorang pria berinisial DJS (30) disergap, dan 64 paket sabu dan satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram disita polisi.

Banyaknya paket narkoba yang ditemukan, membuka jejak dugaan peredaran sabu yang tidak berhenti pada satu titik. Barang haram tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, setelah polisi menelusuri informasi terkait aktivitas DJS di wilayah Solo Raya.

DJS ditangkap polisi tanpa perlawanan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi penangkapan di pinggir jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Penindakan bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan DJS. Setelah keberadaannya diketahui, polisi bergerak dan memeriksa sepeda motor yang digunakan tersangka.

Hasil pemeriksaan membuat polisi menemukan empat paket sabu, yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk untuk membongkar lokasi penyimpanan narkotika lainnya.

Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng bergerak menuju indekos. Lokasinya di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar. Sebanyak 60 paket sabu dan satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram, ditemukan dalam penggeledahan.

Selain sabu, polisi menyita tiga plastik klip bening, satu lakban warna hitam dan sebuah timbangan elektrik. Puluhan paket sabu itu kini menjadi kunci untuk mengurai mata rantai peredaran narkotika.

Penyidik Ditserse Narkoba Polda Jateng masih menelusuri asal barang, pola distribusinya, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam pemeriksaan awal, DJS menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan DJS, penyerahan narkotika dari R berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Diresnarkoba Polda Jateng Kombespol Yos Guntur mengatakan, informasi tersebut masih didalami penyidik. Penelusuran diarahkan untuk membongkar asal-usul barang dan jalur distribusinya. Selain itu, mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Penindakan terhadap DJS menjadi pintu masuk untuk mengurai jaringan yang lebih luas, " ujar Kombespol Yos saat dikutip pada Selasa (22/9/2026).

Puluhan paket sabu yang disita, kini menjadi barang bukti penting dalam penyidikan untuk menelusuri mata rantai peredaran narkotika di Karanganyar dan wilayah sekitarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya