Menteri UMKM Ungkap Alasan Perpres Ojol Belum Terbit

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan, ada sejumlah pertimbangan terkait penerbitan aturan ekosistem transportasi digital termasuk ojek daring.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 19 September 2026, 23:13 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di acara yang diadakan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Menteri UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan alasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi digital termasuk ojek daring (ojol) yang belum terbit. Salah satunya sednag mensinergikan dengan undang-undang lain yang berkaitan.

Ia mengatakan sebenarnya secara teknis, penyusunan Perpres tersebut telah rampung. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah aspek dalam aturan yang dinilai berkaitan dengan regulasi lain.

”Memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu. Undang-Undang DLL AJR (Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya), Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi pertimbangan dari Kementerian Hukum dan beberapa kementerian terkait karena ini juga isunya kurang lebih saling beririsan. Makanya akhirnya kami melihatnya ini mau kita sinergikan saja semuanya sekalian,” ujar Maman, dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2026)

Maman menuturkan, pada saat yang bersamaan, pemerintah juga tengah memproses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta sejumlah pihak terkait telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi aturan tersebut.

“Makanya kemarin beberapa waktu yang lalu kami dari pemerintah bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, bersama-sama dengan PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Perindustrian, dan Kementerian Hukum serta Kemensetneg telah menyerahkan DIM terkait Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu sudah masuk,” kata dia.

 

 

Pemerintah juga akan memasukkan DIM terkait revisi Undang-Undang LLAJ pekan depan.

Maman menambahkan, pemerintah bersama Kementerian Perhubungan juga sudah menyinkronkan substansi yang berkaitan dengan pengaturan ekosistem transportasi digital tersebut.

“Kemarin kami dengan Kementerian Perhubungan juga sudah menandatangani dan kita sudah pelajari semua, sudah kita sinkronisasi,” kata dia.

Pemerintah memilih menyelaraskan berbagai aturan tersebut agar kebijakan yang dihasilkan bisa mengatur ekosistem transportasi digital secara lebih efektif dan menyeluruh.

Mempertimbangkan Pengemudi Ojol dan UMKM

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebab, pengaturan ekosistem itu tidak hanya berkaitan dengan pengemudi ojol, tetapi juga melibatkan pelaku UMKM yang terhubung dengan ekosistem tersebut.

“Karena perlu diketahui, kami dari Kementerian UMKM dan juga arahan dari Pak Presiden, ini kan bukan hanya sekedar ojol saja. Ada nasib kurang lebih sekitar 15 juta UMKM yang ikut terlibat dalam ekosistem ini,” ujar Maman.

Maka dari itu, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ojol, termasuk UMKM dan pelaku usaha yang menjadi merchant.

“Jadi saya mohon dipahami sedikit bahwa kami enggak bisa gegabah gitu. Karena Pak Presiden juga arahannya menyampaikan kepada kami, tolong dipikirkan betul-betul yang ekosistem ini, terutama yang juga teman-teman UMKM atau yang terlibat di merchant. Makanya ini kita jaga betul-betul semuanya biar sinergis semuanya,” ujar Maman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya