Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) berinisial AS bakal diberhentikan sementara, menyusul proses hukum yang sedang berjalan. Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan seluruh pegawai wajib menaati peraturan.
Diketahui, AS merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian PU yang kedapatan menanam ganja di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. AS telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung.
Advertisement
Kementerian PU akan melakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan dari tugas dan jabatannya sampai terdapat perkembangan dan kepastian hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan,” kata Dody mengutip keterangan resmi, Sabtu (19/9/2026).
Dody menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Kementerian PU berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
"Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi," ujar dia.
Pegawai Kementerian PU Jadikan Rumahnya Kebun Ganja
Polisi menyita 71 pohon ganja dan menangkap AS (49), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum, di rumahnya di Perumahan Bumi Orange, Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, penindakan ini berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai peredaran ganja di sekitar Jalan AH Nasution, Kota Bandung, pada Rabu (16/9/2026). AS kemudian dibuntuti hingga akhirnya diamankan di kediamannya.
Saat diinterogasi, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026. Ia menyebut keputusannya menanam berawal dari kesulitan mendapatkan ganja untuk dikonsumsi.
"Awalnya, konsumsi tuh (terus) beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya penasaran gimana cara nanamnya," kata AS saat diinterogasi oleh Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, Jumat (18/9/2026).
AS mengatakan bibit ganja diperoleh dari kerabat. Ia mempelajari teknik budidaya secara otodidak melalui YouTube. Hasil panen disebut digunakan sendiri dan sebagian diberikan kepada kerabat dekatnya.
"Saya ngelihat tanaman langsung, tanaman aslinya karena memang saya suka banget," ujar dia.
Di rumah tersebut, polisi juga menemukan instalasi pendukung penanaman seperti lampu ultraviolet serta beberapa botol cairan pestisida. 71 ganja ditanam di halaman belakang rumah dan usianya beragam.
Usai interogasi, AS dibawa ke Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lanjutan dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Atas kasus ini, AS disangkakan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.