Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan pria berinisial DS (39), warga Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, karena diduga menjebak seorang remaja dengan iming-iming pekerjaan.
DS diduga menjanjikan pekerjaan kepada seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun berinisial AJ. Namun, janji tersebut berujung petaka. Alih-alih mendapatkan pekerjaan, AJ justru diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan DS.
Advertisement
DS kini telah diamankan Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kamar kontrakan di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
"Kasus itu bermula ketika korban yang sebelumnya mengenal DS meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan. Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan di wilayah Penawartama. Korban yang saat itu berada di Bandar Lampung kemudian berangkat menuju Tulang Bawang," kata AKP Apfryyadi, Sabtu (19/9/2026).
Sesampainya di kawasan Unit II, korban dijemput oleh DS.
Korban sempat diajak melihat tempat yang disebut sebagai lokasi pekerjaan. Namun, alih-alih dibawa ke tempat kerja, korban justru diarahkan menuju sebuah kontrakan di Kampung Agung Dalem.
"Di lokasi tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DS diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban," ungkapnya.
Sebelum dugaan persetubuhan terjadi, DS disebut menawarkan minuman keras jenis vigur kepada korban.
Setelah kejadian tersebut, korban berhasil meninggalkan kontrakan dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Laporan diterima Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 11.45 WIB.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk mengecek lokasi kejadian dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa DS berada di Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama.
Personel Satreskrim langsung menuju lokasi tersebut. DS akhirnya berhasil diamankan polisi.
"Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Barang Bukti
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian, telepon seluler, satu unit kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan, serta barang lainnya.
Apfryyadi mengatakan, kepolisian memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan tindak pidana yang melibatkan anak.
"Begitu laporan kami terima, personel langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Alhamdulillah, pada hari yang sama keberadaan pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan langsung kami amankan untuk menjalani proses hukum," tegasnya.
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar selalu memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," terangnya.
Atas dugaan perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Tulang Bawang.