Ambang Batas Parlemen Pengaruhi Kalkulasi Politik Pemilu 2029

Namun, angka ambang batas parlemen tersebut belum menemukan titik temu di antara partai politik.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 18 September 2026, 16:45 WIB
Ilustrasi pemilu (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana kenaikan parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi 5 persen menjadi perhatian partai politik. Namun, angka tersebut belum menemukan titik temu.

Di satu sisi, kenaikan PT dipandang sebagai salah satu jalan menuju parlemen dengan jumlah partai yang lebih sederhana. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa ambang batas yang lebih tinggi dapat meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terwakili di parlemen.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago menilai perubahan satu persen pun dapat memengaruhi kalkulasi partai politik menuju Pemilu 2029. Menurut dia, kenaikan PT akan membuat partai-partai mulai menyesuaikan strategi politik lebih awal.

Menurut Arifki, partai kecil harus bekerja lebih keras untuk mengejar suara, sementara partai menengah mulai memperkuat posisi agar tidak kehilangan momentum.

“PT 5 persen membuat partai kecil harus kejar suara, sementara partai menengah mulai pasang kuda-kuda. Tidak ada lagi yang bisa bermain santai menuju 2029. Mereka harus bergerak lebih awal,” kata Arifki, Jumat (18/9/2026).

Dia mengatakan, selisih satu persen dapat menentukan keberlanjutan sebuah partai di parlemen.

“Selisih satu persen memang terlihat kecil, tetapi dalam politik bisa menentukan apakah sebuah partai bertahan di parlemen atau tersingkir. Karena itu, partai akan semakin serius memperkuat struktur, basis suara, dan figur politiknya,” ujarnya.

Kondisi tersebut juga berpotensi membuat mesin politik Pemilu 2029 bergerak lebih awal. Perebutan figur, basis pemilih, hingga ruang komunikasi publik dapat berlangsung sebelum tahapan persaingan utama dimulai.

“Belum masuk pertandingan utama, mesin politik sudah mulai dipanaskan. Perebutan figur, basis pemilih, dan ruang komunikasi publik bisa berlangsung lebih awal,” katanya.

Namun, Arifki menilai penentuan angka PT tidak cukup hanya didasarkan pada kompromi politik. Menurut dia, perlu ada parameter yang dapat diketahui publik karena perubahan ambang batas berpengaruh terhadap jumlah suara yang dapat dikonversi menjadi kursi.

“Pertanyaannya bukan hanya kenapa 5 persen, tetapi apa dasar menentukan angka tersebut. Publik perlu mengetahui parameter yang digunakan karena perubahan threshold juga berpengaruh terhadap berapa banyak suara yang dapat dikonversi menjadi kursi,” ujarnya.

Kekhawatiran mengenai suara yang tidak terkonversi menjadi kursi juga muncul dari Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Organisasi tersebut menawarkan angka PT yang lebih rendah jika ambang batas tetap menggunakan suara sah nasional sebagai dasar penghitungan.

 

Usulan Ambang Batas 1 Persen

Ketua Umum GKSR Said Iqbal meminta PT 5 persen dihindari. Jika PT tetap menggunakan suara sah nasional sebagai dasar penghitungan, GKSR mengusulkan angka 1 persen.

Selain itu, GKSR menawarkan dua pilihan lain, yakni menghapus PT atau menghitung ambang batas berdasarkan suara sah partai di masing-masing daerah pemilihan.

Said menilai kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi meningkatkan disproporsionalitas hasil Pemilu sekaligus memperbesar jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

“Jadi, kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5%, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak,” tegas Said.

 

Koalisi Prabowo Disebut Setuju PT 5 Persen

Partai-partai koalisi pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran mulai mengerucutkan kesepakatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen dalam pembahasan RUU Pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan sejumlah ketua umum partai koalisi pemerintah telah berkumpul untuk membicarakan sejumlah hal terkait perubahan UU Pemilu. Dalam pertemuan itu, Gerindra diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.

"Jadi kemarin beberapa ketua umum partai berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu,” ujar Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Sugiono menyebut angka ambang batas parlemen 5 persen menjadi salah satu poin yang disepakati. Namun, dia tidak ingin berbicara atas nama partai lain.

“Satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya