Komisi II Segera Bentuk Panja RUU Pemilu, PT 5 Persen Masih Dikaji

Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dalam satu-dua minggu ke depan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 17 September 2026, 12:17 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dalam satu-dua minggu ke depan. Kesepakatan para ketua umum partai politik terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Pemilu akan menjadi bahan utama pembahasan.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi dasar awal untuk menyusun norma dalam UU Pemilu yang baru.

"Seluruh kesepakatan para ketua umum partai politik terkait dengan daftar inventarisir masalah untuk revisi Undang-Undang Pemilu, akan menjadi baseline utama kami di dalam panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI untuk dibahas dan dinormakan dalam undang-undang pemilu yang baru," ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Namun, pembahasan tidak hanya mengacu pada kesepakatan elite partai. Komisi II juga akan mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), aspirasi partai politik, termasuk partai nonparlemen, akademisi, masyarakat sipil, dan unsur masyarakat lainnya.

Rifqi memastikan Panja akan bekerja dengan mengedepankan asas meaningful participation atau partisipasi bermakna serta prinsip-prinsip konstitusional.

"Kami ingin memastikan bahwa panja RUU Pemilu yang akan segera kami bentuk dalam satu-dua minggu ke depan ini akan bekerja dengan memenuhi asas meaningful participation," katanya.

Terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), Rifqi mengatakan MK tidak mempersoalkan angka persentasenya, melainkan dasar penetapannya.

"MK itu tidak mempersoalkan persentasenya. Yang dipersoalkan MK adalah mengapa 4 persen muncul? Formulanya dari mana? Apa argumentasi teknis dan yuridisnya?" ujarnya.

Dia memastikan, jika PT dinaikkan dari 4 menjadi 5 persen, Komisi II akan menyiapkan argumentasi konstitusional dan yuridis serta formula yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami pastikan kalau pun nanti parliamentary threshold kami naikkan dari 4 menjadi 5 persen maka kami akan berikan argumentasi konstitusional yuridis dan formula yang bisa dipertanggungjawabkan," tegas Rifqi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya