Maruarar Sirait Targetkan Akad Massal 71 Ribu Rumah Subsidi Desember 2026

Maruarar Sirait menargetkan akad 71.000 unit rumah subsidi di 17 Desember 2026. Capaian FLPP di era Presiden Prabowo juga mencatatkan rekor tertinggi.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 17 September 2026, 09:15 WIB
Tampak dalam foto, suasana Perumahan Subsidi Pondok Pengampelan Indah, Serang , Banten, Selasa (17/2/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan pelaksanaan akad serentak untuk 71.000 unit rumah subsidi pada 17 Desember 2026 mendatang. Hal tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

“Mohon doanya, pada 17 Desember 2026, kami akan menggelar acara di Jawa Timur untuk 71.000 rumah. Acara terpusat di sana, tetapi tersebar di berbagai titik,” ujar Maruarar  dalam konferensi pers bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, dikutip Kamis (17/9/2026). 

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto direncanakan hadir untuk memimpin akad secara serentak yang terhubung ke ratusan titik tersebut.

“Saya rasa belum pernah ada di dunia, dalam satu hari seorang presiden melakukan akad untuk 71.000 rumah di ratusan titik sekaligus. Kalau dicari, sepertinya baru Presiden Prabowo yang bisa melakukan ini,” ucapnya.Capaian Rekor Program Rumah Subsidi

Pada kesempatan yang sama, Maruarar memaparkan capaian program rumah subsidi melalui skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ia menyebut realisasi rumah subsidi pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo berhasil mencapai 278.860 unit.

“Program rumah subsidi pembiayaan FLPP ini sudah ada sejak 2010. Dulu dari 7.000-an unit, dan capaian tertinggi sebelum pemerintahan Presiden Prabowo terjadi pada 2023, yaitu 228.000 unit,” papar Maruarar.

“Presiden Prabowo dilantik pada akhir 2024, dan di tahun pertamanya capaian ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Dari data 2010 hingga 2024, di bawah arahan Presiden Prabowo, tercapai 278.860 unit dalam satu tahun,” sambungnya.

 

Sokongan Kebijakan Fiskal dan Insentif Gratis BPHTB

Anak-anak saat bermain di kompleks perumahan subsidi Griya Srimahi Indah, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menurut Maruarar, capaian rekor tersebut didukung oleh sejumlah pemangkasan regulasi dan kebijakan fiskal. Salah satunya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

“Atas izin dan arahan Presiden Prabowo, kami bersama Mendagri dan Menteri PU menggratiskan BPHTB bagi MBR, dari yang tadinya bayar 5% menjadi gratis,” tegasnya.

“Kedua, PBG yang tadinya berbayar juga dibuat gratis. Jadi, pemerintahan Presiden Prabowo mengoptimalkan kewenangan kebijakan fiskal untuk membantu rakyat,” tambah Maruarar.

Selain itu, ia menambahkan bahwa efektivitas program ini turut disokong oleh kebijakan Bank Indonesia terkait Giro Wajib Minimum (GWM) serta alokasi pembiayaan perumahan.

“Kami mendapat dukungan besar. Contohnya, KUR Perumahan Rp 50 triliun, GWM BI Rp 80 triliun, dan rumah subsidi Rp 54 triliun. Dari tiga komponen itu saja nilainya sudah mendekati Rp 200 triliun,” tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya