Puspom TNI AU Tetapkan 4 Tersangka Buntut Kematian Serda Ahmad Muzammul

Serda Ahmad bersama dua orang lainnya dianiaya.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 16 September 2026, 11:41 WIB
Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi jumpa pers terkait penganiayaan Serda Ahmad

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (Puspom TNI AU) menetapkan empat tersangka terkait penganiayan prajurit TNI AU Serda Ahmad Muzammul Farisa. Penganiayaan itu menyebabkan Serda Ahmad meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan 4 orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," ujar Danpuspom AU, Marsekal Muda TNI Daan Sulfi, Selasa (16/9/2026).

Korban dugaan penganiayaan ada tiga yakni Serda Ahmad Muzammul Farisa, Serda ZN, dan Serda RP. 

 

4 Tersangka Sudah Ditahan

Atas perbuatannya, pada tersangka dikenakakan sejumlah pasal. Pasal pertama yakni Pasal 131 ayat 3 KUHPM Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Atau dengan Pasal 467 ayat 3 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelas Daan.

"Atau Pasal 466 ayat 3 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menjelaskan para pelaku saat ini sudah di tahan Puspomau.

Kronologi Penganiayaan

Daan mengatakan, dugaan penganiayaan berlangsung pada Rabu 9 Agustus 2026 sekitar pukul 21.05 Wib sampai dengan 23.10 WIB di Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma.

"Kejadiannya adalah di Mess Galaksi, yaitu adalah mess-nya Dispsi AU di Jalan Kopatdara, Lanud Halim Perdanakusuma," jelas Daan.

Sebelumnya, Serda Ahmad Muzzammil Farisa, prajurit TNI AU yang bertugas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh seniornya. Ahmad meninggal di Mess Psikologi Galaksi, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 10 September 2026.

Sebelum meninggal, prajurit muda TNI AU itu telah menjalani tugas di lingkungan Dinas Psikologi Mabes TNI AU selama sekitar satu setengah tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya