Ibu Korban Pelecehan Curhat Pelaku Belum Ditangkap, Ini Kata Polisi

Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah ibu korban menyampaikan keluhan terkait penanganan perkara di medsos.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 16 September 2026, 10:38 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2026.

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian setelah ibu korban menyampaikan keluhan terkait penanganan perkara melalui media sosial.

Dalam unggahannya, ibu korban mengaku telah melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Dia juga menyebut anaknya harus menjalani perawatan psikologis di DKI Jakarta selama beberapa bulan.

“Sudah 4 bulan saya terpisah jauh dengan anak saya, karna dia harus menjalani pengobatan di psikolog dki jakarta,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Ibu korban mengaku khawatir karena anaknya berencana pulang, sementara terduga pelaku disebut belum ditangkap. Keluhan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 10 Mei 2026.

Laporan tersebut dibuat dengan sangkaan tindak pidana pencabulan sebagaimana Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait perkara tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kasus masih ditangani penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

“Saat ini laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak masih dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

 

Polisi Periksa 8 Saksi

Budi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak.

Menurut Budi, penyidik telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli. Penyidik juga masih melengkapi sejumlah alat bukti dan dokumen pendukung.

“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya