Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal itu tidak hanya berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB), tetapi juga menyeret proses mutasi dan promosi jabatan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya menemukan dugaan penerimaan uang terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya dalam rangkaian penyelidikan hingga operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Advertisement
"Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, bahwa para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Salah satu dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA. Perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan kepada Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW), sebesar Rp 2,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga juga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama-sama dengan Arif Sugiyanto sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai sebesar Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto. KPK juga menemukan sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan urusan pelayanan pertanahan.
Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam koper dan kardus.
Peran Para Pihak Lainnya
Dalam perkara ini, Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.
Uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto tersebut kemudian diduga diberikan kepada Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang juga diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
"Bahwa kemudian, ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun saudara MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN saudara NW, terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN," kata Taufik
"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF," sambungnya.
Taufik mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul dan aliran uang tersebut, termasuk pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ungkap dia.
Daftar Sitaan dan Tersangka
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 106,3 miliar.
Uang tunai tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper berwarna merah. Selain rupiah, penyidik juga menemukan sejumlah valuta asing.
Rinciannya, uang yang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto terdiri atas Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.
Selain itu, penyidik menemukan Rp 896 juta di rumah Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, Rp 8 juta di rumah ZNM, serta Rp 49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Mereka adalah sebagai berikut:
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW)
5. Fahd El Fouz (FEZ), selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW)
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW)
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW).