Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Uang senilai Rp 106,3 miliar disita terkait perkara ini.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti barang bukti elektronik (BBE)hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp 106,3 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Advertisement
Barang bukti uang tersebut diamankan dari rumah Arif Sugiyanto alias ARF, selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing tersebut tersimpan dalam koper warna merah. Rinciannya adalah Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910 dan RM 981.
Kemudian KPK juga mengamankan uang tunai dari rumah Rizal Pahlevi atau LEV, selaku pihak swasta senilai Rp 896 juta.
dari rumah Zimamun Ni'am Aulawi alias ZNM selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, KPK menyita Rp 8 juta.
Sedangkan dari rumah SON atau Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, KPK menyita Rp 49,5 juta.
Diketahui KPK melakukan OTT di lingkungan kantor BPN Bogor pada Senin (14/9/2026). Lembaga antirasuah mengamankan sebanyak 17 orang.
Beberapa di antaranya sosok penting seperti salah satu Direktur Jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dua kepala kantor pertanahan (kantah) di Jabodetabek.
Sosok yang dimaksud adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri. Sementara dua kepala kantahnya adalah Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang dan Kepala Kantah Tangerang, Tardi.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga mengonfirmasi memboyong politikus Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor dan terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi.
"(Pengurusan HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," sambungnya.
Selain membawa 17 orang, KPK dalam OTT itu juga berhasil mengamankan sekitar koper untuk disita. Budi menyebut koper-koper tersebut berisikan uang tunai baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing (valas).
"Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menambahkan, sejumlah barang bukti itu sampai saat ini masih terus dilakukan penghitungan oleh KPK. Namun lembaga antirasuah menaksir jumlahnya sangat besar.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ucapnya.