Jasa Raharja Tangani Korban Kapal Virgo Transport 8, Segini Santunannya

Jasa Raharja memastikan pelayanan korban Kapal Virgo Transport 8 berjalan cepat, termasuk jaminan biaya perawatan hingga Rp 20 juta.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 13 September 2026, 18:40 WIB
Polri mengerahkan tiga kapal polisi untuk memperkuat operasi Search and Rescue (SAR) KM Virgo Transport 8 yang hilang kontak dan tenggelam di perairan Tanjung Selatan, Kalimantan Selatan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat menangani korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 dalam pelayaran rute Surabaya-Banjarmasin. Selain melakukan pendataan dan verifikasi korban, Jasa Raharja memastikan biaya perawatan korban luka dapat dijamin sesuai ketentuan.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelayanan terhadap para korban berjalan cepat dan optimal.

BACA JUGA: Jasa Raharja Santuni Korban Kebakaran Kapal

“Kami terus memastikan agar pelayanan dapat berjalan dengan cepat dan tidak menjadi hambatan bagi korban,” ujar Muhammad Awaluddin, Minggu (13/9/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendataan, verifikasi, hingga penjaminan biaya perawatan korban berjalan sesuai ketentuan.

Sejak menerima informasi mengenai kecelakaan tersebut, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

Koordinasi dilakukan bersama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), kepolisian, otoritas pelabuhan, rumah sakit, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh data korban secara akurat sekaligus mengetahui keberadaan dan kondisi korban yang telah dievakuasi.

Petugas Jasa Raharja juga melakukan pendataan langsung di lokasi evakuasi dan fasilitas kesehatan tempat korban menjalani perawatan.

Nilai Jaminan Biaya Perawatan

Kapal Virgo Transport 8 yang membawa 243 orang dilaporkan hilang kontak di Laut Jawa. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Muhammad Awaluddin menegaskan kecepatan menjadi faktor penting dalam penanganan korban kecelakaan. Karena itu, Jasa Raharja berupaya memastikan seluruh korban mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam situasi seperti ini, kecepatan menjadi hal yang sangat penting,” kata Awaluddin.

Untuk korban yang telah dievakuasi dan menjalani perawatan, Jasa Raharja telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit.

Nilai jaminan biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka-luka mencapai maksimal Rp 20 juta.

Sementara itu, bagi korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja menyiapkan santunan sebesar Rp 50 juta. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Awaluddin menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan yang terjadi. Ia memastikan Jasa Raharja akan terus mendampingi korban dan keluarga selama proses penanganan.

“Tentunya, kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian ini. Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban tertangani dengan baik. Jasa Raharja akan terus hadir bersama korban dan keluarga, serta memastikan hak perlindungan mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan,” ucap dia.

 

Kronologi

Berdasarkan laporan awal Kantor SAR Banjarmasin, KM Virgo Transport 8 tengah melayani rute Surabaya-Banjarmasin ketika mengalami kendala dalam pelayaran.

Kapal tersebut dilaporkan menghadapi cuaca buruk sekitar pukul 01.00 WIB pada Minggu (13/9/2026). Setelah itu, kapal dilaporkan hilang kontak.

Kantor SAR Banjarmasin kemudian menerima laporan mengenai kejadian tersebut pada sekitar pukul 04.10 WIB.

Setelah menerima informasi, proses pencarian dan evakuasi dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak. Dalam penanganan korban, Jasa Raharja turut memastikan proses pendataan serta pelayanan medis dapat berjalan sesuai kebutuhan.

Koordinasi dengan Basarnas, kepolisian, otoritas pelabuhan, rumah sakit, dan instansi terkait menjadi bagian dari upaya memastikan informasi mengenai korban dapat diperoleh secara akurat.

Jasa Raharja juga memastikan korban yang telah dievakuasi dan membutuhkan perawatan memperoleh jaminan biaya sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan angkutan umum serta memastikan hak korban dan keluarga dapat dipenuhi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya