Positif Narkoba, Roger Danuarta Terancam 12 Tahun Penjara

Pihak kepolisian membuat pernyataan resmi mengenai kabar Roger Danuarta yang terjerat narkoba.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 17 Feb 2014, 11:25 WIB

Pihak kepolisian membuat pernyataan resmi mengenai kabar Roger Danuarta yang terjerat narkoba. Menurut polisi, pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta ini positif telah menggunakan heroin.

"Setelah kondisi pulih, kami lakukan pemeriksaan pukul 2.00 WIB dini hari. Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengaku berinsial RD umur 33 tahun kurang tiga bulan, kelahiran Mei. Hasil tes urine dinyatakan positif (narkoba)," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Mulyadi, di Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014).

Dalam kesempatan itu, mantan kekasih Sheila Marcia ini kedapatan membawa daun ganja kering dan juga heroin. "Barang bukti lain berupa daun ganja kering seberat 15,7 gram, lalu heroin 1,50 gram," ucapnya.

Roger melanggar pasal 111, 112, dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun. "Pasal 111, 112, pasal 127 UU No.35 tahu 2009 minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Itu yang bisa kami sampaikan," pungkasnya.

Saat ditemukan, Roger Danuarta berada di dalam mobil Mercy dengan nomer polisi B 368 RY. Sebelum diamankan di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Roger sempat melawan.(Mer/Rom)

Baca juga:
Roger Danuarta Sempat Melawan Saat Hendak Dipindahkan
Roger Danuarta Ditangkap, Jarum Suntik Masih Menempel di Lengan
Denny Cagur Tak Percaya Raffi Ahmad Tersangkut Kasus Korupsi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya