Pengacara Sarwendah Bantah Tuduhan Penggelapan Sertifikat Vila Bogor Ruben Onsu

Pengacara Sarwendah bantah tudingan penggelapan sertifikat vila milik Ruben Onsu. Simak penjelasan soal Akta 39 dan syarat penyerahan asetnya!

oleh Renisya Satya PutriDiterbitkan 12 September 2026, 12:06 WIB
Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Liputan6.com, Jakarta - Hubungan Sarwendah dan Ruben Onsu kembali memanas menyusul tudingan penggelapan sertifikat vila di Bogor. Pihak Ruben menyebut Sarwendah menguasai surat tanah miliknya secara sepihak. Menepis tuduhan itu, kuasa hukum Sarwendah menegaskan penahanan sertifikat berlandaskan klausul akta.

"Sekali lagi, apapun pendapatnya kita hargai. Itu hak seseorang untuk menjelaskan terkait pendapat hukumnya. Namun dari sisi saya, dari sisi kita, menyarankan baiknya dipelajari kembali klausul perjanjian itu. Dan perlu diingat, ada klausul yang menjelaskan bahwa terkait dengan pembagian pihak pertama diwajibkan untuk menyelesaikan untuk pembayaran sesuai yang ada pada Pasal 3 Ayat 1, 2, dan 3," ujar kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, S.H. saat ditemui di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

"Itu sudah jelas. Apa bunyinya? Yaitu permasalahan BCA yang harus diselesaikan. Artinya begini lho, di bagian aset yang dimiliki RO itu banyak sekali nama hak miliknya atas nama Sarwendah. Jadi kalau itu mau dibalik nama termasuk mau serah terima, artinya Ruben harus menyelesaikan ini dulu," sambungnya.


Tanggapan Soal Tudingan Penggelapan

Sarwendah terkait perseteruan dengan Ruben Onsu

Penyerahan surat vila dan proses balik nama baru dilakukan jika kewajiban pinjaman telah lunas. Oleh karenanya, tudingan pidana dinilai tidak berdasar.

"Betul. Jadi itu bukan bentuk penahanan, tapi itu juga diatur dalam akta. Kecuali itu sudah diselesaikan, kecuali permasalahan kredit ini sudah selesai, sudah clear. Jadi sudah balik nama atas nama Sarwendah, terus juga balik nama dari nama Sarwendah ke RO. Kalau itu masih ditahan, itu baru penggelapan," katanya.

"Jadi semuanya harus dipelajari secara detail. Jadi jangan gegabah bahwa ini penggelapan segala macam. Pastikan, apalagi terkait hal ini, ada sebab akibat. Kenapa begini atau begitu kan. Jadi kalau menurut saya terlalu prematur kalau tuduhan itu sebagai penggelapan," sambungnya.


Pembahasan Akta 39

Jaenudin kembali menekankan bahwa seluruh kesepakatan bermuara pada Akta 39. Ruben merupakan pihak sah yang menandatangani perjanjian pembagian tersebut.

"Oh jelas. Sekarang pertanyaannya, yang tanda tangan di Akta 39 siapa? Ini kan terkait wanprestasi terhadap pelaksanaan Akta 39. Ya kan? Bukan terhadap pelaksanaan perjanjian kredit dengan bank. Jadi itu pendapat saya tanpa mengurangi hormat pendapat dari pihak RO," katanya.


Tunggu Tanggapan Resmi Pihak Ruben Onsu

Pihak Sarwendah kini menunggu tanggapan resmi dari pihak pengacara Ruben. Respons tersebut diharapkan mampu menyelesaikan polemik secara jernih.

"Kalau saya sih yakin bahwa Bang Minola akan merespon somasi. Ya, kita tahu lah sekelas Bang Minola kan, beliau sudah tahu harus seperti apa. Saya yakin Bang Minola akan membalas, akan merespon somasi," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya