Sarwendah Buka Peluang Sita Jaminan, Tegaskan Ruben Onsu Wajib Bayar Cicilan Rumah

Pihak Sarwendah menegaskan bahwa Ruben Onsu wajib membayar cicilan rumah dan bicara soal sita jaminan. Baca selengkapnya di sini yuk...

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 12 September 2026, 11:57 WIB
Sarwendah datangi KPAI. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sengketa pembagian harta antara Sarwendah dan Ruben Onsu berlanjut pada persoalan beban cicilan perbankan. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin menegaskan kewajiban pembayaran angsuran rumah sepenuhnya berada di pundak Ruben Onsu. Hal ini berpatokan pada klausul teknis perjanjian notaris.

"Perlu diingat bahwa tidak serta-merta yang menyebutkan itu tanggung jawab para pihak sampai lunas, itu harus didalami. Itu tidak berdiri sendiri. Karena setelah itu ada yang menyatakan secara teknis pembayarannya adalah pihak pertama yaitu RO," ujar Jaenudin saat ditemui di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

"Itu tidak berdiri sendiri. Coba dibaca kembali, diulang di atas ya. Jadi kita membaca sebuah perjanjian itu jangan langsung dibaca dari tengah atau dari bawah, dibaca dari atas baik-baik ya," sambungnya.


Klausul Tanggung Jawab

Sarwendah di sidang perdana lawan Ruben Onsu (© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Jaenudin menilai bunyi klausul tanggung jawab bersama semata-mata dibuat untuk kepentingan kreditur. Secara teknis pelunasan, pihak pertama tetap menjadi penanggung jawab utamanya.


Ruben Onsu Harus Menyelesaikan Kewajiban

Ruben Onsu dan pengacara Minola Sebayang datangi SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2025) untuk laporkan akun medsos yang diduga memfitnah putrinya.

"Betul. Ada klausul, tidak perlu saya kasih tahu di sini, baca saja sendiri, ada klausul yang mewajibkan bahwa RO harus menyelesaikan kewajibannya itu. Jadi yang menjelaskan terkait kewajiban itu tanggung jawab para pihak sampai lunas itu bukan pembayaran. Kenapa demikian? Itu karena aset masih ada kaitan dengan pihak ketiga," katanya.


Aset Rentan Disita

Sarwendah Bersama Kuasa Hukum © KapanLagi.com/Budy Santoso

Aset hunian tersebut rentan disita jika angsuran utang terus dibiarkan tertunggak. Langkah hukum pun ditempuh guna memproteksi kepemilikan Sarwendah dari ancaman lelang.

"Perlu diingat bahwa aset ini secara tidak langsung bukan dimiliki sama Sarwendah lho, karena masih agunan, masih ada hak tanggungan di bank. Bank bisa kapan pun melakukan lelang ataupun eksekusi. Itu yang perlu diingat. Makanya semua klausul itu untuk kepentingan pihak ketiga, yaitu bank. Gitu," ucapnya.


Potensi Permohonan Sita Jaminan

Ruben Onsu (Kapanlagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Kelalaian dalam menyelesaikan pembayaran pinjaman berpotensi memicu permohonan sita jaminan atas aset milik Ruben. Sikap tegas disiapkan jika peringatan somasi tidak digubris.

"Setelah perjanjian itu ditandatangani, dan di situ ada penjelasan bahwa wajib Rubennya menyelesaikan, artinya 100% Ruben wajib menyelesaikan. Seperti itu. Dan dampaknya apa apabila tidak dilakukan sampai terjadi gugatan, bisa saja timbul nanti sita jaminan terhadap aset yang dimiliki RO," katanya.


Klausul Tidak Berdiri Sendiri

Sarwendah datangi KPAI. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

"Paham nggak? Jelas ya? Saya tidak membahas klausul kewajiban para pihak sampai lunas, tidak di sana, karena itu tidak berdiri sendiri. Tapi ada klausul lain di sana yang tidak perlu saya sebutkan, silakan dibaca sendiri, yang menjelaskan itu," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya