RI Tertinggal Jauh soal Asuransi Dibanding Negara ASEAN, Ini Buktinya

Penetrasi asuransi RI belum capai 2% PDB, LPS sebut RI tertinggal dari ASEAN.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 10 September 2026, 16:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) , Anggito Abimanyu. (Liputan6.com/Ardi)

Liputan6.com, Jakarta - Tingkat pemanfaatan produk asuransi di Indonesia masih sangat minim. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu menyebutkan bahwa sebagian besar masyarakat belum menjadikan asuransi sebagai perlindungan dasar.

Kondisi tersebut tecermin dari hasil survei literasi dan inklusi keuangan terbaru yang digelar LPS.

"Angkanya adalah untuk literasi itu 42,8% dan untuk inklusi 29,55%, sangat rendah inklusi masyarakat Indonesia terhadap atau menggunakan produk asuransi. Tingkat literasi dan inklusi tersebut jauh lebih rendah dengan tingkat literasi dan inklusi di perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya menempatkan asuransi sebagai prioritas perlindungan dasar,” kata Anggito dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (10/9/2026).

Selain rendahnya pemahaman dan penggunaan, sektor ini juga dibayangi kendala struktural terkait tingkat penetrasi yang masih belum optimal.

"Industri asuransi juga menghadapi tantangan struktural berubah rendahnya penetrasi asuransi. Penetrasi asuransi masih di bawah 2% terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). Penetrasi asuransi tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, yang pada umumnya telah menyelenggarakan program penjaminan polis terlebih dahulu. Demikian juga dengan literasi dan inklusi," ujar Anggito.

Padahal, secara kinerja, sektor asuransi umum pada triwulan II-2026 masih mencatatkan pertumbuhan positif. Total asetnya naik 5,1% menjadi Rp 270,4 triliun. Meski demikian, penerimaan premi bruto tercatat terkoreksi 2,5%, di samping adanya kenaikan biaya klaim yang mendorong lonjakan cadangan klaim perusahaan.

Akselerasi Program Penjaminan Polis (PPP)

Ilustrasi premi asuransi jiwa. (depositphotos.com/OlyPhotoStories)

Untuk memulihkan kepercayaan publik dan memperkuat perlindungan nasabah, LPS menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengamankan hak pemegang polis, tetapi juga menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. 

Sejak menerima mandat tersebut, LPS telah menyusun peta jalan periode 2023–2026. Seiring berjalannya penyesuaian aturan, target peluncurannya kini dipercepat.

"Dengan ditetapkan amendemen UU P2SK, LPS melakukan percepatan akselerasi persiapan aktivasi PPP dengan skenario Juli 2027," ujar dia.

Dalam persiapan menuju penjaminan penuh, Anggito menyoroti empat isu strategis utama yang perlu dimatangkan: kepesertaan (membership), cakupan penjaminan (coverage), batas maksimum penjaminan (limit), dan pendanaan (funding).

Langkah Mendasar LPS

Guna menopang kesiapan tersebut, LPS melakukan berbagai langkah mendasar. Di antaranya menyelesaikan fondasi organisasi dengan menyiapkan empat anggota DK LPS khusus penjaminan dan resolusi PPP, merancang proses bisnis, menyusun cetak biru teknologi informasi, serta menyiapkan kerangka regulasi teknis dan penguatan SDM.

LPS juga tengah membangun integrated core system PPP dan platform pendaftaran elektronik untuk calon peserta. Seluruh proses ini dijalankan berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta diselaraskan melalui pembentukan Project Management Office (PMO).

"Kami mengharapkan hari ini ada ruang untuk memperoleh arahan dan dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi XI agar aktivasi program penjaminan polis dapat berjalan secara kredibel, efektif dan keberlanjutan demi melindungi pemegang polis, stabilitas sistem keuangan nasional, serta pertumbuhan industri asuransi," ujar Ketua DK LPS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya