Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru per Agustus 2026," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Advertisement
Budi menerangkan sprindik yang diterbitkan adalah sprindik umum. Sehingga pengembangan perkara ini masih belum menetapkan seorang tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," katanya.
Perkara dugaan korupsi proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi telah bergulir sejak akhir tahun lalu. Semua bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara pada 20 Desember 2025.
Saat itu Ade Kuswara diamankan bersama Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK mengungkap bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap. Lembaga antirasuah juga menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan, dan diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.
Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara Perkara dugaan korupsi proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi itu pun telah menghasilkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut 7 tahun penjara. Sementara itu, ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara.
"Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara selama 7 tahun dan denda 300 juta rupiah," kata jaksa di PN Bandung, Senin, 3 Agustus 2026.
"Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang selama 4 tahun penjara," lanjut jaksa.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.