Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswi bernama Intan Triwanti Juliani Idje (23), warga Bakunase, Kota Raja, Kota Kupang, NTT dilaporkan ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang atas dugaan tindak pidana penipuan. Pelaku diduga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan menjanjikan meloloskan anak korban dalam seleksi Sekolah Calon Bintara (Secaba) TNI AD, lalu menguras uang korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Kupang Ipda Lalu Randi Hidayat mengatakan kasus itu dilaporkan oleh Benediktus Jose Nasu Usabatan (56), warga Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kota Kupang, Rabu (9/9/2026) pukul 01.00 WITA.
Advertisement
"Korban melaporkan perbuatan pelaku yang diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau perbuatan curang," kata Lalu, Kamis (10/9/2026).
Ia menuturkan kasus ini berawal pada Selasa (21/4/2026), pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat meloloskan anak korban dalam mengikuti proses seleksi Secaba TNI Angkatan Darat.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengaku sebagai anggota BIN dan memperlihatkan kartu identitas yang diklaim sebagai milik anggota BIN. Korban pun terpedaya dan percaya pada janji tersebut.
Pada pertemuan pertama, pelaku meminta korban menyiapkan dana sebesar Rp 25.000.000 untuk meloloskan anak korban dalam proses seleksi. Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku terus meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya sebanyak 26 kali dengan nominal berbeda-beda.
"Pengiriman uang terakhir dilakukan korban pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 18.52 WITA. Total uang yang telah ditransfer korban mencapai Rp 140.000.000," katanya.
Karena pelaku terus-menerus meminta uang tanpa hasil yang jelas, korban mulai curiga. Korban kemudian diam-diam menyelidiki latar belakang pelaku dan diketahui ternyata pelaku bukanlah anggota BIN dan tidak memiliki wewenang terkait penerimaan seleksi TNI AD.
"Dari hasil penelusuran korban, pelaku diketahui telah menipu banyak orang sebelumnya," ungkapnya.
Menyadari telah diperdaya, korban pun mendatangi SPKT Polres Kupang untuk melaporkan perbuatan pelaku agar diproses secara hukum.
Dalam laporan tersebut, korban mengajukan dua orang saksi, yaitu Dorotea Harnenotuan (53) dan Camila Juliani Usabatan (20). Keduanya merupakan warga Penfui Timur yang mengetahui kejadian itu.
Hingga saat ini, polisi sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus penipuan ini.
"Pelakunya belum diamankan, masih pengumpulan bukti," tandasnya.