Kortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah Putih

Dari pemantauan tersebut, ditemukan beberapa persoalan fundamental dalam pelaksanaannya.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 09 September 2026, 16:46 WIB
Kortas Tipidkor Polri mengungkap sejumlah temuan dari hasil monitoring dan analisis terhadap program Koperasi Desa Merah Putih. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap sejumlah temuan dari hasil monitoring dan analisis terhadap program Koperasi Desa Merah Putih. Dari pemantauan tersebut, ditemukan beberapa persoalan fundamental dalam pelaksanaannya.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Affandi Eka Putra, mengatakan salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan keterlibatan pemerintah daerah.

"Yang pertama permasalahannya adalah keterlibatan daerah. Ya, dari hasil monitoring kami, daerah sepertinya bukan enggan ya, tapi lebih ke arah belum berani atau belum bisa untuk ikut berpartisipasi atau bekerja sama melaksanakan kegiatan program ini," kata Affandi kepada awak media, Rabu (9/9/2026).

Menurut Affandi, pemerintah daerah membutuhkan kewenangan yang jelas untuk dapat berpartisipasi dalam program tersebut. Kewenangan yang semestinya dilimpahkan pemerintah pusat kepada daerah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dinilai belum tersedia.

Persoalan serupa, kata dia, juga berpotensi terjadi dalam pelaksanaan program pemerintah lainnya, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Nah, ini kemarin udah kita sampaikan, dan alhamdulillah sekarang, yang kami ketahui sudah ada mulai nyusun rencana Perpres, yang mengatur salah satunya pelimpahan kewenangan urusan pusat menjadi urusan pemerintah daerah," ungkapnya.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar kewenangan untuk turut berpartisipasi dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.

Affandi menjelaskan, pelimpahan kewenangan itu nantinya perlu diikuti dengan dukungan anggaran, diskresi, serta sumber daya manusia. Ketentuan tersebut kemudian akan dituangkan dalam pedoman teknis pelaksanaan program.

 

Soroti Transparansi Pengadaan

Viral Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di Tengah Kebun Sawit (Liputan6.com/Istimewa).

Selain persoalan keterlibatan pemerintah daerah, Affandi menyoroti proses pengadaan dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Dia menilai transparansi dalam proses tersebut masih minim.

"Kemudian yang kedua, dalam proses pengadaan. Transparansi pengadaan sepertinya sangat minim. Ya, mungkin rekan-rekan udah tahu, untuk Koperasi Merah Putih pengadaannya siapa yang handle, gitu kan," kata dia.

Minimnya transparansi dalam pengadaan dinilai dapat memicu berbagai persoalan. Salah satunya terkait polemik pengadaan mobil pikap yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai tidak disertai informasi yang transparan.

"Nah ini menjadi fokus kita juga agar akuntabilitas dari proses pengadaan itu bisa ditingkatkan," tuturnya.

Affandi juga memaparkan perkembangan pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih. Saat ini, program tersebut telah memasuki fase kedua, yakni pembangunan fisik gedung koperasi.

Fase tersebut dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan pembentukan sekitar 80.000 kelembagaan koperasi. Hingga kini, sekitar 60-70 persen gedung koperasi telah terbangun.

Sementara itu, pembangunan gedung lainnya masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya berkaitan dengan persoalan atau sengketa lahan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya