Liputan6.com, Jakarta - Selain menjadi salah satu proyek andalan mendukung pencapaian target bauran energi nasional, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) juga menjadi proyek paling diminati investor. Hal ini terutama di sektor energi terbarukan (EBT).
Hal itu disampaikan Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dendy Apriandi, dikutip dari Antara, Selasa, (8/9/2026).
Advertisement
Ia menuturkan, minat investasi pada tenaga surya terus berkembang di tengah semakin efisien teknologi di industri EBT.
"Sejauh ini masih solar, solar panel, PLTS itu yang teknologinya sudah mulai berkembang dan banyak investornya. Kalau untuk yang lainnya seperti yang konvensional air dan sebagainya," kata Dendy usai menghadiri acara BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa.
Selain PLTS, sektor EBT lainnya yakni pembangkit listrik tenaga air dan tenaga nuklir sebenarnya juga memiliki potensi besar. Namun, pengembangan sektor tersebut masih menghadapi risiko dan kebutuhan teknologi yang lebih tinggi.
Dendy menilai, PLTS masih menjadi salah satu proyek andalan untuk mendukung pencapaian target bauran energi nasional, di samping pemanfaatan gas alam. Seiring hal itu, ia menuturkan, diperlukan insentif untuk menarik lebih banyak investor menanamkan modal pada proyek ini.
Ia menuturkan, pemerintah saat ini tengah merancang kebijakan insentif investasi yang baru seiring berakhirnya fasilitas tax holiday pada akhir 2025 dalam rangka menyesuaikan penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).
"Kalau waktu itu masih ada tax holiday, sampai akhir tahun lalu itu masih ada tax holiday. Tax holiday itu pembebasan pembayaran pajak badan. Itu masih ada," tutur dia.
Pemerintah Rancang Alternatif Insentif Investasi
Dendy mengatakan, pemberian tax holiday dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga nol persen berpotensi membuat hak pemajakan atas investasi tersebut beralih ke negara asal investor yang menerapkan GMT.
"Ketika kita memberikan 0 persen, ternyata negara asalnya itu dia mengenakan GMT, dia berhak ambil pajak yang kita tidak ambil. Nah, rugi investasinya di sini, tapi pajaknya yang ambil negara asalnya," tuturnya.
Maka dari itu, pemerintah tengah merancang sejumlah alternatif insentif investasi lain sebagai pengganti tax holiday.
Sejumlah opsi yang sedang dikaji meliputi perluasan tax allowance, skema subsidi energi, hingga subsidi berbasis volume produksi.
"Kita harusnya evaluasi tax holiday itu. Nanti kemungkinan ke depannya kita akan perluas tadi insentif tax allowance, lalu subsidi energi atau berdasarkan produksi," ujar Dendy.