Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba membantah pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setelah namanya tercatat dalam kelompok Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Eva mengatakan, dirinya tidak pernah menerima bantuan PKH maupun mengajukan diri sebagai penerima program tersebut.
Advertisement
Dia mengaku heran ketika mengetahui namanya masuk dalam Desil 4. Persoalan itu kemudian dia pertanyakan dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
“Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa,” kata Eva dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Eva juga mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan. Dia meminta data tersebut segera diperiksa dan diperbaiki apabila ditemukan kesalahan.
Menurut Eva, pencantuman seseorang dalam Desil 4 tidak serta-merta berarti orang tersebut pernah menerima PKH.
Dia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial dilakukan melalui proses dan persyaratan tersendiri.
“Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri,” ujarnya.
Karena itu, Eva membantah pemberitaan atau pernyataan yang menyebut dirinya pernah menerima bantuan PKH.
“Oleh karena itu, pemberitaan atau pernyataan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Eva meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum data diperiksa dan dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Dia menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa sistem pendataan sosial ekonomi masih perlu diperbaiki. Menurut Eva, kesalahan pendataan berpotensi merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan,” katanya.
Eva menyebut telah meminta instansi terkait melakukan penelusuran dan memperbaiki data apabila ditemukan kekeliruan.
Dia berharap sistem pendataan bantuan sosial ke depan lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nama Eva Disorot
Nama Eva sebelumnya menjadi sorotan setelah tercatat dalam Desil 4 DTSEN yang disusun Kementerian Sosial bersama BPS. Namanya juga disebut-sebut terdaftar sebagai penerima PKH di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Sorotan tersebut turut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Eva. Berdasarkan LHKPN 2023 yang disampaikan pada 7 April 2024, Eva tercatat memiliki total harta Rp 16,05 miliar.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp 3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 12,03 miliar, serta kas dan setara kas Rp 208,19 juta. Dalam laporan itu, Eva tidak tercatat memiliki surat berharga, harta lainnya, maupun utang.
Pada LHKPN 2024 yang disampaikan 8 Maret 2025, total harta Eva tercatat Rp 14,67 miliar. Rinciannya berupa tanah dan bangunan Rp 3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 10,53 miliar, serta kas dan setara kas Rp 331,97 juta.
Sementara itu, LHKPN 2025 yang disampaikan pada 6 Maret 2026 mencatat total harta Eva sebesar Rp 3,5 miliar. Rinciannya terdiri dari tanah dan bangunan Rp 1,63 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 419 juta, serta kas dan setara kas Rp 831,88 juta. Eva juga tidak tercatat memiliki utang dalam laporan tersebut.