Liputan6.com, Bali Nusra- Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), membuka posko pengaduan untuk menjaring laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan guru SD swasta bernama Marselinus Munceng alias MM.
Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali, mengatakan langkah ini diambil menyusul adanya 13 siswa yang diduga menjadi korban dan kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
Advertisement
"Silakan melapor ke posko pengaduan. Kami akan menerima setiap informasi dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak," ujarnya Selasa (8/9/2026).
Yohanis mengatakan hingga saat ini tercatat 13 anak yang diduga menjadi korban pencabulan MM. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah karena kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor kepada polisi.
Posko pengaduan tersebut disediakan sebagai wadah bagi orang tua, korban, maupun masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan korban lain. Polisi meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila memiliki informasi mengenai kasus tersebut.
"Kami meminta kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kemungkinan adanya korban lain agar tidak takut untuk datang melapor," jelas Yohanis.
Dia mengatakan setiap laporan yang masuk akan diterima dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak. Posko tersebut juga diharapkan dapat menyerap informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pencabulan tersebut.
Yohanis mengimbau publik agar tidak menyebarkan identitas, foto maupun informasi pribadi anak-anak yang menjadi korban melalui media sosial maupun ruang publik.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban merupakan tanggung jawab bersama. Anak-anak yang mengalami kejadian tersebut membutuhkan rasa aman, pendampingan dan dukungan dari lingkungan sekitar agar dapat menjalani proses pemulihan dengan baik.
"Orang tua juga diimbau untuk memberikan ruang kepada anak untuk bercerita tanpa menyalahkan atau menghakimi. Setiap informasi yang disampaikan anak perlu didengar dengan penuh perhatian dan segera sampaikan kepada kami apabila terdapat dugaan kekerasan," imbuh Yohanis.
Penyimpangan Seksual
Guru bernama Marselinus Munceng alias MM diduga mencabuli 13 siswa-siswi di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kabupaten Sumba Barat, NTT.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban berjumlah 13 orang, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.
Kasus asusila yang dialami belasan korban itu terjadi sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026. Ketika itu, para korban tengah mengikuti les privat di sekolah.
Hasil penyelidikan polisi juga mengungkapkan MM diduga memiliki penyimpangan seksual. Adapun, belasan korban itu terdiri atas perempuan dan laki-laki.
"Modusnya les privat kemudian adanya penyimpangan seksual dari pelaku juga," ungkap Kapolres.
Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ini, polisi telah menetapkan Marselinus Munceng alias MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 13 muridnya. Dia pun terancam 15 tahun penjara.
"Sudah penetapan tersangka dan ditahan di Polres Sumba Barat," ujar Kasihumas Polres Sumba Barat Ipda Ruslan Amin.
Ruslan menjelaskan penyidik sudah cukup mengantongi alat-alat bukti. Hal itu menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Marselinus. Dia juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
Seiring penetapan tersangka, Marselinus dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 418 Ayat (2) huruf b sub pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempercepat proses penanganannya," jelas Ruslan.
Berdasarkan hasil pendataan, jumlah korban sementara ini 13 orang. Namun, jumlah korban dipastikan bertambah bila adanya laporan polisi lagi.
"Modusnya les privat kemudian adanya penyimpangan seksual dari pelaku juga," pungkasnya.