Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut masih ada tujuh provinsi yang belum sepenuhnya mengalokasikan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau sawah abadi. Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi daerah-daerah tersebut untuk memenuhi target luasan yang telah ditetapkan.
Secara nasional, pemerintah pusat telah mengantongi komitmen alokasi dari pemerintah daerah sebesar 87,52% lahan sawah untuk dijadikan sawah abadi. Namun, realisasi di sejumlah daerah masih berada di bawah batasan minimum tersebut.
Advertisement
"Jadi kita kasih waktu untuk menambah lagi sehingga bisa lebih. Tapi tidak boleh kurang dari batas yang ada. Kita patok dulu—ada yang 77%, 86%, 80%, ada 78%—tidak boleh lagi berkurang dari angka itu," kata Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan adanya tujuh provinsi yang belum mencapai target 87% alokasi sawah abadi. Tujuh wilayah tersebut mencakup Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
"Tadi ada catatan dari BPS, khusus untuk Banten dan Bali sebisa mungkin harus sampai 87%. Kenapa? Karena ini daerah lahan subur pertanian. Tapi memang tidak gampang," ungkap Nusron.
"Banten sudah banyak terkonversi ke industri dan perumahan. Bali juga sudah banyak terkonversi untuk vila, hotel, serta kawasan pariwisata, terutama restoran di tengah sawah di kawasan Badung dan sekitarnya," lanjutnya.
Kunci Utama Swasembada Pangan
Nusron menekankan bahwa penetapan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi syarat mutlak untuk menopang target swasembada pangan nasional sekaligus menjaga ketahanan pangan jangka panjang.
"Swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air. Katakanlah tidak ada subsidi lain, selama masih ada lahan dan air, petani pasti masih akan menanam," tegasnya.
Guna mempercepat proses penetapan sawah abadi, Kementerian ATR/BPN akan menyurati seluruh kepala daerah untuk segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dimungkinkan menyusul terbitnya regulasi baru.
"Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2026, revisi RTRW sekarang diperbolehkan tanpa harus menunggu siklus lima tahun. Revisi boleh dilakukan kapan saja di tengah tahun dan sifatnya parsial pada pola ruang tertentu—misalnya khusus pola ruang sawah. Jadi istilahnya adalah revisi minor, tidak perlu revisi secara holistik," pungkas Nusron.