Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyesuaikan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Tangerang sebesar 15 persen.
Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 903 Tahun 2026 tentang Pembayaran Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pemberian TPP ASN.
Advertisement
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan penyesuaian TPP merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan penghargaan yang lebih baik kepada ASN, sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja, tanggung jawab, dan kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Sachrudin, Kamis (3/9/2026).
Dia menegaskan peningkatan kesejahteraan ASN harus berjalan seiring dengan peningkatan disiplin, kinerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.
“Penyesuaian TPP ini kami harapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kinerja. Karena kesejahteraan dan tanggung jawab harus berjalan beriringan, dengan hasil akhir berupa pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” jelasnya.
Sachrudin menambahkan, Pemkot Tangerang terus berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan. Karena itu, setiap kebijakan terkait ASN diharapkan dapat menjadi motivasi untuk bekerja lebih optimal.
Naik 15 Persen
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan kebijakan terbaru tersebut memberikan tambahan TPP sebesar 15 persen kepada seluruh PPPK penuh waktu. Kebijakan ini berlaku mulai September 2026.
“Tentunya, angka yang diterima berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Namun, dari kenaikan 15 persen ini, paling rendah naik Rp400 ribu lebih dan kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa di angka Rp1,3 juta lebih,” ungkap Jatmiko.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang memberikan apresiasi atas kontribusi PPPK dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.