Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah mengkaji sejumlah terobosan di sektor perumahan, termasuk wacana pembangunan rumah di atas sungai.
Maruarar atau yang akrab disapa Ara menegaskan kajian tersebut tidak hanya melihat aspek penyediaan rumah, tetapi juga mempertimbangkan aturan serta dampaknya terhadap lingkungan.
Advertisement
"Pasti, semua aspek, aturan, semua aspek," ujar Maruarar dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2026).
Menurut Ara, pemerintah saat ini menampung berbagai usulan mengenai pola hunian yang dapat dikembangkan di tengah keterbatasan lahan dan kebutuhan rumah masyarakat.
Beberapa konsep yang masuk dalam kajian antara lain transit oriented development (TOD), hunian di atas pasar, kawasan padat, hingga kemungkinan hunian di atas sungai.
"Ada usul-usul yang saya tampung. Bagaimana nanti transit oriented development (TOD), bagaimana kemungkinannya hunian di atas pasar, kemudian bagaimana tentu tidak melanggar aturan, tidak boleh (melanggar) lingkungan, bagaimana soal (hunian di atas) sungai, itu kajiannya 3 bulan semuanya," katanya.
Ara menegaskan seluruh gagasan tersebut masih berada dalam tahap kajian. Pemerintah akan menentukan konsep mana yang dapat diterapkan dan mana yang akan dihentikan setelah kajian selesai.
Mengkaji Dalam 3 Bulan
Ara menargetkan kajian mengenai berbagai konsep hunian tersebut rampung dalam waktu sekitar tiga bulan. Hasilnya akan menjadi dasar pemerintah menentukan gagasan yang dapat dilanjutkan.
"Nanti kira-kira 3 bulan lagi saya akan jelaskan mana yang akan kita jalankan dan mana yang wacananya kita hentikan. Jadi itu adalah ide-ide yang tentu saya juga tampung dari berbagai macam pihak. Kemudian juga tadi sudah ada TOD, kemudian di pasar, kemudian di daerah padat, kemudian juga berbagai macam ide-ide yang tentu saya sebagai Menteri harus juga mendengarkan," katanya lagi.
Ia memperkirakan kajian paling lambat selesai pada awal Desember 2026.
"Nanti kajiannya 3 bulan lagi kita sampaikan. Paling lama awal Desember karena kajiannya itu mesti komprehensif. Nomor satu dari regulasi, dua dari konsepnya secara teknis seperti apa, pembiayaannya seperti apa, huniannya seperti apa, lingkungannya seperti apa, seperti itu," katanya.
Dengan kajian komprehensif tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap konsep perumahan tidak hanya layak secara teknis, tetapi juga sesuai aturan dan mempertimbangkan kondisi lingkungan.
Tidak Akan Dipaksakan
Sebelumnya, Maruarar Sirait menyampaikan wacana kajian hunian di atas sungai. Salah satu hal yang akan menjadi perhatian awal adalah aspek regulasi dan legalitas.
Ketentuan mengenai sungai dan sempadannya menjadi bagian yang perlu dikaji sebelum konsep tersebut dapat diterapkan. Pemerintah juga akan melihat aspek konstruksi, harga, pembiayaan, hingga kelayakan hunian.
Maruarar menegaskan penerapan konsep tersebut nantinya tidak akan dipaksakan kepada masyarakat. Persetujuan rakyat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan.
Di sisi lain, keterbatasan dan mahalnya harga tanah menjadi salah satu alasan munculnya gagasan mengenai alternatif pembangunan hunian.
Wacana hunian di atas sungai tersebut masih sebatas kajian. Pemerintah akan menentukan kelanjutan konsep itu setelah seluruh aspek yang berkaitan dengan regulasi, teknis, pembiayaan, hunian, dan lingkungan selesai dipelajari.
Ara sebelumnya juga menyampaikan bahwa berbagai ide mengenai pola pembangunan perumahan perlu ditampung untuk mencari terobosan di tengah kebutuhan hunian dan keterbatasan lahan.