Menaker Ungkap Progres Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

Atas putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah dan DPR menindaklanjuti untuk membahas RUU Ketenagakerjaan

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 02 September 2026, 21:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Dok Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Ia menuturkan, penyusunan RUU Ketenagakerjaan itu masih berjalan sesuai jadwal (on schedule).

"Masih on schedule, mohon doanya,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2026).

DPR bersama pemerintah saat ini tengah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pembahasan RUU Ketenagakerjaan pun ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Pembahasan RUU Ketenagakerjaan mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia, antara lain status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelindungan pekerja platform digital.

Yassierli menuturkan, saat ini draf terbaru dari RUU Ketenagakerjaan sudah ia terima, sebelum akhirnya ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan yang ada.

“Sekarang sudah sampai, drafnya kita sudah terima dari DPR. Kemudian tahap selanjutnya Pak Presiden (Prabowo Subianto), nanti akan mengirimkan surat kepada DPR, terkait dengan siapa dari pemerintah yang akan menjadi counterpart, sesudah itu, masuk fase-fase kita pembahasan,” kata dia.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh bulan Agustus lalu, sekitar 80% usulan dari pihak buruh telah terakomodasi dalam draf RUU Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IX DPREdy Wuryanto menuturkan, walaupun masih terdapat perbedaan pandangan antara perwakilan buruh/pekerja dengan dunia usaha, hasil diskusi menunjukkan adanya kemiripan substansi hingga 70% di antara draf kedua belah pihak terkait revisi aturan ini.

 

Kata Apindo

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Edy menuturkan, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus menemukan keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Di sisi lain, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai RUU Ketenagakerjaan harus bisa membangun ekosistem yang mendukung investasi hingga produktivitas nasional.

Ia mengatakan hal tersebut senada dengan tujuan pemerintah, serikat buruh/pekerja, dan dunia usaha/industri untuk mewujudkan reformasi ketenagakerjaan.

“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja yang telah ada, tetapi juga perlu membangun ekosistem yang mendukung investasi, produktivitas, peningkatan kompetensi, serta penciptaan pekerjaan formal yang semakin luas dan berkualitas,” tutur Shinta.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya