Liputan6.com, Jakarta - Tulisan no pork no lard mungkin memberi kesan aman bagi konsumen Muslim. Namun, keterangan itu ternyata belum cukup untuk memastikan makanan yang disajikan sebuah restoran telah memenuhi ketentuan halal.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan no pork no lard pada dasarnya hanya merupakan pernyataan dari pelaku usaha.
Advertisement
Asrorun menegaskan, keterangan tersebut tidak otomatis membuat seluruh menu di dalamnya dapat disebut halal.
“Yang no pork, no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Asrorun, persoalan halal tidak berhenti pada ada atau tidaknya kandungan babi dan turunannya. Kehalalan juga menyangkut bahan yang digunakan, proses penyembelihan, hingga cara makanan tersebut diolah.
Daging sapi, misalnya. Meski bahan dasarnya bukan babi, status halalnya tetap bergantung pada bagaimana hewan tersebut disembelih.
“Kalau proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar’i, sungguh pun di situ no pork, dagingnya sudah jelas beef, tetapi beef-nya tidak disembelih secara syar’i menjadi haram, dan tidak boleh dikonsumsi bagi Muslim,” kata dia.
Hal yang sama dapat terjadi pada makanan laut. Ikan pada dasarnya merupakan bahan yang halal, tetapi proses memasaknya tetap perlu diperhatikan.
“Misalnya menunya seafood, sudah jelas halal ikannya, tetapi diolah secara tidak halal. Di situ ditambahkan arak, misalnya, dalam proses memasaknya,” ujar Asrorun.
Tak Bisa Hanya Deklarasi Sepihak
Karena itu, Asrorun menilai pernyataan halal seharusnya tidak hanya bertumpu pada klaim dari pelaku usaha. Ada proses pemeriksaan yang perlu dilalui untuk memastikan bahan dan proses produksi benar-benar memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
“Sehingga, tidak cukup hanya sekadar deklarasi sepihak, dinyatakan no pork, no lard, terus dituliskan halal, tetapi tidak melalui proses pemeriksaan (sertifikasi halal),” kata dia.
Ia mengingatkan, pencantuman informasi halal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat membawa konsekuensi hukum.
Asrorun pun mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya. Menurut dia, sertifikasi bukan sekadar persoalan label, tetapi juga memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi konsumen.