Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak mendapat alokasi anggaran untuk menyelidiki tiga perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang direncanakan ditangani pada 2027.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan kondisi tersebut terjadi karena pagu anggaran lembaganya pada 2027 masih terbatas. Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendapat total pagu Rp133,54 miliar, dengan Komnas HAM memperoleh Rp94,23 miliar dan Komnas Perempuan Rp39,30 miliar.
Advertisement
“Anggaran ini sama dengan pagu indikatif Komnas HAM 2027 dengan postur anggaran yang tetap sama, yaitu tidak ada alokasi anggaran untuk kegiatan program dukungan manajemen, baik di Komnas HAM maupun di Komnas Perempuan,” kata Anis dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (1/9/2026).
Menurut Anis, anggaran nonoperasional yang tersedia hanya berada pada program pemajuan dan penegakan HAM. Namun, 71 persen dari anggaran tersebut telah dialokasikan untuk output program prioritas nasional. Hanya 29 persen yang tersisa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM berdasarkan UU HAM.
Salah satu kegiatan yang terdampak adalah penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat. Tiga perkara yang direncanakan ditangani pada 2027 tidak mendapat alokasi dana.
“Penanganan perkara, penyelidikan perkara pelanggaran HAM yang berat, ini tahun depan ada 3 perkara, anggarannya nol rupiah,” ujar Anis.
Tak Maksimal Kerjakan Aduan Masyarakat
Bukan hanya penyelidikan HAM berat, anggaran untuk pengaduan proaktif juga tidak tersedia. Padahal, kegiatan tersebut diperlukan untuk menjangkau masyarakat yang tidak memiliki akses atau memiliki keterbatasan akses ke Komnas HAM.
“Biasanya kami lakukan 3 sampai 5 kali kegiatan untuk menjangkau masyarakat yang tidak memiliki akses atau keterbatasan akses ke Komnas HAM, alhamdulillah ini nol rupiah untuk tahun depan,” katanya.
Sejumlah layanan lainnya juga tidak mendapat alokasi anggaran, antara lain pengamatan situasi HAM untuk isu tertentu serta penanganan aduan dan pengelolaan arsip perkara dugaan pelanggaran HAM.
Sementara itu, penanganan sekitar 300 perkara aduan pelanggaran HAM hanya mendapat alokasi Rp467 juta. Untuk 263 perkara yang ditangani melalui mekanisme pemantauan, penyelidikan dan pengawasan dialokasikan Rp1,1 miliar.
Adapun sekitar 65 perkara yang ditangani melalui mekanisme mediasi mendapat alokasi Rp825 juta.
Anis menilai komposisi tersebut berisiko membuat fungsi penegakan HAM terlalu terfokus pada program prioritas nasional. Kondisi itu juga dapat menghambat tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.
“Apabila komposisi anggaran tetap berdasarkan surat Bappenas dan juga surat Kementerian Keuangan, maka tentu saja akan terjadi di mana fungsi penegakan akan terfokus pada output prioritas nasional,” tuturnya.
“Yang kemudian bisa menghambat untuk layanan-layanan dugaan pelanggaran HAM untuk tidak dapat ditindaklanjuti secara sepenuhnya, terutama terkait dengan laporan masyarakat,” katanya.
Komnas HAM setiap tahun menerima rata-rata 3.000 aduan dugaan pelanggaran HAM. Dengan keterbatasan anggaran, Anis khawatir tidak seluruh laporan tersebut dapat ditangani secara optimal.
“Dampak yang nantinya akan kami hadapi terkait dengan postur anggaran atas tidak proporsionalnya pagu anggaran 2027. Yang pertama tentu adalah Komnas HAM tidak dapat menangani secara keseluruhan aduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang setiap tahun rata-rata kami menerima 3.000 aduan,” ujarnya.
Keterbatasan anggaran juga akan berdampak pada kegiatan pengaduan proaktif, pemantauan dan mediasi di lapangan. Menurut Anis, kondisi tersebut dapat memengaruhi proses verifikasi fakta dan kecepatan penanganan kasus, terutama dalam situasi darurat.
“Terbatasnya daya jangkau, pemantauan dan mediasi lapangan yang mengakibatkan penanganan kasus pelanggaran HAM kehilangan kedalaman verifikasi faktual dan ketepatan waktu dalam memproses situasi yang darurat,” katanya.
Di bidang pemajuan HAM, sejumlah kegiatan juga terancam tidak berjalan. Di antaranya penyusunan pedoman standar dan norma HAM, pengelolaan serta pemutakhiran data HAM, hingga pendidikan dan pelatihan HAM bagi pihak-pihak strategis.
“Selain itu untuk aspek pemajuan HAM, juga terhentinya produk Komnas HAM terkait dengan pedoman untuk penetapan standar dan norma hak asasi manusia. Kemudian juga pengelolaan dan pemutakhiran data HAM terhenti, dan tidak terselenggaranya pendidikan dan pelatihan HAM kepada pihak-pihak strategis,” ungkapnya.