Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Penyitaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan rumah tersebut berada di kawasan Jakarta Selatan. Aset itu disita karena diduga berkaitan dengan perkara yang menyeret Bupati Rejang Lebong M Fikro Thobari.
Advertisement
"Pada Senin (31/8), Penyidik KPK kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," kata Budi, Selasa (1/9/2026).
"Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," tambahnya.
Rumah yang disita terbilang mewah. Berdasarkan foto yang diberikan oleh KPK, kediaman Vinna Ledy Anggraheni terdiri dari dua lantai dengan pagar menjulang tinggi.
KPK Telusuri Asal-usul Rumah
Budi menyatakan bahwa penyidikan selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.
"Setiap aset yang ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan tentu tidak berhenti pada penguasaan barangnya semata," tuturnya.
"Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara," imbuh Budi.
Lebih jauh, Budi menyatakan bahwa seluruh hasil penyitaan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya.
Nantinya penyidik, kata Budi, akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti.
"KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana," pungkasnya.