Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026 Kini Gratis, Ini Syaratnya

Bagi pembeli kendaraan bekas, yang ingin melakukan proses mengubah data kepemilikan, kini sudah tak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

oleh Arief AszhariDiterbitkan 31 Agustus 2026, 20:02 WIB
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pembeli kendaraan bekas, yang ingin melakukan proses mengubah data kepemilikan, kini sudah tak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Namun, bukan berarti semua prosesnya tidak dipungut biaya alias gratis, karena masih ada komponen-komponen lain yang tetap harus dibayarkan.

Pemerintah sejak 5 Januari 2025, memang telah melakukan ubahan besar terkait pajak kendaraan bekas. Aturan tersebut, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tepatnya Pasal 10 menegaskan bahwa BBNK hanya berlaku untuk kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pajak BBNKB.

Meskipun begitu, dalam pengurusan balik nama, ada beberapa biaya lain yang tetap berlaku, seperti biaya penerbitan STNK baru, Rp 100 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 200 ribu untuk mobil. Kemudian, ada penerbitan TNKB atau pelat nomor baru sebesar Rp 60 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 100 ribu untuk mobil.

Lalu, ada biaya penerbitan BPKB baru, Rp 225 ribu untuk sepeda motor dan Rp 375 ribu untuk mobil. Ada juga asuransi jasa raharja atau SWDKLLJ sekitar Rp 35 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 143 ribu untuk mobil.

Ada juga biaya cek fisik kendaraan, sebesar Rp 25 ribu untuk sepeda motor dan Rp 50 ribu untuk mobil, dan terakhir jika beda daerah, antara pemilik lama dan baru, ada biaya mutasi sebesar Rp 150 ribu untuk sepeda motor dan Rp 250 ribu untuk mobil.

Syarat Balik Nama

Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jangan lupa, bagi pemilik baru, juga diwajibkan untuk membayar Pajak kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk masa berlaku tahun berikutnya. Besaran pajaknya, tertera di STNK.

Sementara itu, untuk syarat pengurusan balik nama, seperti disitat dari laman resmi Auto2000, pemilik harus membawa dokumen kendaraan lengkap, seperti BPKB, STNK, dan KTP serta data kendaraan sesuai dengan kondisi fisik.

Selain itu, proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat resmi, dan disarankan untuk tidak menggunakan perantara ilegal atau calo, agar lebih aman.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya