Kasus Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat jadi 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M

Di pengadilan tingkat pertama, Ibam divonis 4 tahun.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 31 Agustus 2026, 15:21 WIB
Hukuman Ibam Diperberat jadi 5 Tahun Bui (Foto: Devira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Senin (31/8/2026). Dalam putusannya, Hakim memperberat hukuman Ibam dari semula 4 tahun kini menjadi 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Hakim menyebut, apabila Ibam tidak membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman penjara 140 hari. Kemudian, Ibam yang sebelumnya tidak dibebankan uang pengganti, kini harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5 Miliar.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," jelas Hakim Ketua.

 

Ibam Divonis 4 Tahun, 2 Hakim Dissenting Opinion

Hukuman Ibam Diperberat jadi 5 Tahun Bui (Foto: Devira/Liputan6.com)

Sebelumnya, kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam, Afrian Bondjol, heran kliennya divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang juga menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Padahal tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan terhadap Ibam yang terbukti di persidangan.

"Baik dari saksi, baik dari alat bukti yang kita hadirkan, baik dari keterangan-keterangan ahli yang sudah menyampaikan di muka sidang dan di bawah sumpah, itu semua jelas dan tegas bahwasanya klien kami ini sama sekali tidak terbukti dari seluruh pasal-pasal yang didakwakan terhadap klien kami," ungkapnya kepada wartawan, Selasa 15 April 2026.

"Jadi seharusnya hari ini kita mendengarkan vonis bebas," sambung dia.

Meski begitu, Afrian mengatakan tetap akan menghormati putusan yang sudah dibacakan oleh Hakim Ketua, Purwanto S. Abdullah.

"Ya tapi ya inilah, apa namanya, ya kita harus hormati ya putusan yang ada pada hari ini," kata dia.

Putusan ini diwarnai dissenting opinion dari dua hakim anggota, yaitu Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra.

Ibam meminta publik ikut mengawal kasus yang menjeratnya, terutama terkait adanya dissenting opinion dari hakim anggota dalam putusan tersebut.

"Saya meminta ke teman-teman sekalian ya, minta tolong untuk terus bantu kawal kasusnya untuk saya pribadi di sini," kata Ibam kepada wartawan, Selasa (12/5/2026)

Kemudian, Ibam mengatakan, adanya dissenting opinion tersebut sangatlah powerful karena dinilai sesuai fakta yang ada.

"Karena dua dissenting opinion yang tadi dikemukakan ya itu sangat-sangat powerful menurut saya," jelas Ibam kepada wartawan.

"Jadi tolong kawal dengan cara misalnya menganalisa atau mempelajari dissenting opinion dengan teliti. Ada banyak fakta-fakta yang kuat di situ," sambungnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya