Liputan6.com, Jombang - Setelah melewati agenda sidang yang panjang, akhirnya Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdli (AHWA) sebagai sistem pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan tersebut diambil melalui proses voting dalam sidang pleno komisi yang berlangsung di Tambakberas, Jombang, dan berakhir pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 00.39 WIB.
Hasil pemungutan suara menunjukkan mayoritas peserta muktamar memilih opsi perubahan mekanisme pemilihan. Dari total suara yang masuk, sebanyak 401 suara mendukung sistem musyawarah mufakat atau melalui AHWA.
Advertisement
Sementara itu, 150 suara memilih mempertahankan mekanisme lama, yakni musyawarah mufakat atau pemungutan suara langsung. Terdapat pula satu suara tidak sah.
Pimpinan sidang, Muhammad Nuh, kemudian mengesahkan hasil tersebut di hadapan seluruh peserta sidang.
"Oleh karena itu, dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, serta sekalian alhamdulillah rabbil alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan untuk opsi perubahan (AHWA)," ujar Muhammad Nuh saat memimpin sidang pleno, Minggu (30/8/2026).
Dengan keputusan itu, proses pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 tidak lagi dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh peserta muktamar. Sebaliknya, proses akan menggunakan mekanisme AHWA yang selama ini dikenal sebagai model pemilihan berbasis musyawarah oleh tim yang telah ditentukan.
Usai pengesahan hasil voting, pimpinan sidang juga menetapkan agenda lanjutan. Sidang pleno berikutnya dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama dengan agenda utama memilih Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU menggunakan mekanisme AHWA yang telah disetujui peserta muktamar.
Teknis Mekanisme AHWA
Sebelumnya, Asrorun Niam menjelaskan tahapan teknis penerapan sistem AHWA dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Menurutnya, proses diawali dengan penjaringan calon yang dilakukan oleh peserta muktamar.
Setelah proses penjaringan selesai, lima nama yang memperoleh dukungan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai calon. Kelima nama tersebut kemudian diserahkan kepada tim AHWA untuk dibahas lebih lanjut.
Selanjutnya, anggota AHWA akan menggelar musyawarah secara internal guna menentukan satu nama yang dinilai paling layak memimpin PBNU pada periode mendatang. Keputusan hasil musyawarah tersebut menjadi dasar penetapan Ketua Umum PBNU.
Mekanisme AHWA selama ini dikenal sebagai sistem yang menitikberatkan proses musyawarah para tokoh yang dipercaya memiliki kapasitas dan kewenangan dalam menentukan pemimpin organisasi. Pendekatan tersebut dinilai mengedepankan pertimbangan kolektif dibandingkan kompetisi melalui pemungutan suara langsung.
Keputusan Muktamar ke-35 NU ini menjadi salah satu hasil penting dalam pembahasan tata kelola organisasi. Penetapan AHWA sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sekaligus menjadi landasan bagi proses pemilihan pimpinan organisasi yang akan berlangsung pada agenda sidang pleno berikutnya.
Dengan berakhirnya sidang komisi dan disahkannya mekanisme tersebut, perhatian peserta muktamar kini tertuju pada proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Tahapan itu akan menjadi penentu arah kepemimpinan Nahdlatul Ulama untuk periode mendatang setelah peserta muktamar secara resmi menyepakati penggunaan mekanisme AHWA.