Liputan6.com, Jombang - Muktamar ke-35 NU yang digelar di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026), menetapkan rekomendasi strategis terkait tata kelola koperasi di tingkat desa dan komunitas.
Advertisement
Di hadapan ribuan muktamirin dari berbagai pelosok daerah, perwakilan Komisi Rekomendasi, Ahmad Suaedy, memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih, yang pada akhirnya ditetapkan secara resmi sebagai keputusan rekomendasi Muktamar.
Ahmad Suaedy menegaskan, pemberdayaan ekonomi rakyat perlu dilakukan melalui koperasi berbasis komunitas yang inklusif dan berdaya saing.
Hal ini juga menjadi respons terhadap berbagai program ekonomi pemerintah yang sedang hangat dibicarakan di publik, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam paparannya, NU mendesak pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap program Koperasi Merah Putih. Evaluasi tersebut harus mengembalikan prinsip utama koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong.
"Agar rakyat tidak hanya menjadi objek pasar, melainkan menjadi pemilik, pelaku, sekaligus penerima manfaat utama pembangunan ekonomi," kata Ahmad Suaedy.
Atas dasar hal itu, NU meminta orientasi Koperasi Desa Merah Putih diubah dari yang semula berpendekatan administratif-teknis menjadi berbasis komunitas masyarakat.
Dengan perubahan pendekatan ini, kelompok tani, UMKM, pesantren, hingga komunitas ekonomi rakyat lainnya dapat terintegrasi menjadi bagian utama dari ekosistem koperasi desa.
Selain Koperasi Desa, rekomendasi Muktamar ke-35 NU juga menyoroti pentingnya afirmasi pemerintah terhadap koperasi pesantren. Pemerintah diminta memberikan dukungan konkret berupa kemudahan regulasi, permodalannya, pendampingan, hingga akses terhadap program ekonomi nasional.
Langkah ini penting agar pesantren dapat menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat secara optimal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ahmad Suaedy menambahkan, pembentukan dan pengembangan koperasi desa tidak boleh diseragamkan secara kaku oleh pemerintah.
"Pemerintah memberi kesempatan kepada koperasi-koperasi itu berdasarkan potensi di daerah masing-masing. Tidak seragam, agar tumbuh berkembang dari bawah," katanya.
Melalui pengembangan berbasis potensi lokal ini, koperasi desa diharapkan mampu memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta memiliki daya saing yang kuat di tengah kompetisi kekuatan ekonomi besar lainnya.