Liputan6.com, Jakarta - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, kini memasuki tahap krusial terkait penentuan sistem pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Forum Komisi Organisasi telah menyelesaikan pembahasan draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, namun masih menyisakan satu poin utama mengenai mekanisme pemilihan pimpinan organisasi.
Advertisement
Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Khatib Syuriah PBNU, Asrorun Niam, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai sistem pemilihan Ketua Umum menjadi satu-satunya materi yang belum mencapai titik temu.
Kondisi ini membuat para peserta muktamar harus memilih di antara dua opsi yang tersedia untuk menentukan arah kepemimpinan PBNU periode mendatang.
"Ada pembahasan yang cukup menyita waktu mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum," ujar Asrorun seusai sidang Komisi Organisasi, Sabtu (29/8/2026).
Dia menambahkan, hampir seluruh materi lainnya telah disepakati melalui musyawarah mufakat dalam suasana yang kekeluargaan.
Dua Mekanisme yang Diusulkan
Opsi pertama yang ditawarkan kepada muktamirin tetap mengedepankan musyawarah mufakat sebagai langkah awal. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan keputusan, proses pemilihan akan dilanjutkan melalui pemungutan suara dengan prinsip one man one vote, di mana setiap peserta Muktamar memiliki satu suara untuk menentukan Ketua Umum.
Sementara itu, opsi kedua memberikan peran lebih besar kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dalam skema ini, jika musyawarah mufakat gagal mencapai kesepakatan, peserta tidak langsung melakukan pemilihan sosok Ketua Umum, melainkan melakukan penjaringan calon terlebih dahulu.
"Calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat dua dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar. Bedanya, yang kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat," jelas Asrorun. Lima nama dengan suara terbanyak nantinya akan diserahkan kepada AHWA untuk dipilih.
Syarat Kandidat dan Penentuan Melalui Voting
Meskipun lima nama telah terjaring, mereka tidak otomatis menjadi calon yang dapat dipilih oleh AHWA. Terdapat persyaratan administratif dan etis yang harus dipenuhi oleh setiap kandidat sebelum proses pemilihan oleh AHWA dilakukan.
"Calon Ketua Umum dipilih Ahlul Halli wal Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," kata Asrorun. Kandidat wajib menyatakan kesediaan maju serta mengantongi restu tertulis dari Rais Aam PBNU yang telah terpilih.
Terkait kebuntuan dalam memilih dua opsi tersebut, Asrorun menegaskan bahwa keputusan akhir akan diserahkan kepada muktamirin melalui mekanisme voting terbuka yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 19.00 WIB. Mekanisme voting ini berbeda dengan pemilihan sosok calon yang bersifat tertutup sesuai tata tertib muktamar.
"Kalau voting sistem ini tidak tertutup. Jadi bisa terbuka langsung kotak A-B, siapa yang memilih A, siapa yang memilih B," ujarnya. Ia membedakan proses ini dengan pemilihan orang yang menurut tata tertib harus dilakukan secara tertutup.