Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat mengikuti program penjaminan polis. Tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) minimal 120% menjadi salah satu indikator sebagai acuan.
Ini diungkapkan Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Lombok, pekan ini.
Advertisement
Dia mengatakan, perusahaan asuransi yang belum memenuhi tingkat kesehatan yang dipersyaratkan tidak akan langsung masuk dalam Program Penjaminan Polis (PPP). Program Penjaminan Polis sendiri merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 di mana program ini paling lambat diselenggarakan pada Januari 2028.
"Kalau belum memenuhi syarat saat penjaminan polis berlaku, artinya harus disehatkan di luar sistem, karena bisa berdampak ke yang lainnya. Jadi disehatkan di luar program penjaminan polis, dalam hal ini di bawah OJK," kata Ogi, seperti ditulis Minggu (30/8/2026).
Dia memastikan pemerintah terus memfinalisasi program jaminan polis asuransi ini. Diskusi secara intens dilakukan OJK bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Terdapat 3 skenario disiapkan terkait implementasi program penjaminan polis asuransi. Di mana, mengacu pada regulasi, program ini paling lambat berjalan pada Januari 2028.
Ini sebagaimana amanah dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.
"Harus ada turunannya dari peraturan pemerintah. Kemudian juga ada Peraturan OJK, dan Peraturan LPS turunannya. Jadi skenario yang paling agresif itu triwulan 2027. Kemudian Skenario yang lebih moderat di triwulan 3 atau 4 di 2027 dan skenario sesuai undang-undang Januari 2028.
Adapun skema tersebut nantinya akan dikelola LPS dengan mekanisme, antara lain mencakup pembayaran iuran awal dan iuran berkala dari perusahaan asuransi peserta.
OJK juga membuka kemungkinan agar program tersebut dapat diaktifkan lebih cepat dari batas waktu 2028, sebagai bagian dari penguatan perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas industri perasuransian.
Persyaratan
Ogi mengatakan, sejumlah persyaratan dalam program jaminan asuransi diperlukan untuk mencegah masuknya perusahaan yang belum sehat ke dalam skema penjaminan.
Sebab, apabila perusahaan yang bermasalah langsung masuk dalam program penjaminan polis, terdapat risiko munculnya moral hazard serta dampak terhadap perusahaan asuransi lainnya.
Saat ini, kata Ogi, terdapat 8 perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus. Kondisi perusahaan-perusahaan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam persiapan penerapan program penjaminan polis.
Dalam pembahasan terakhir, kata Ogi, nilai manfaat yang dijamin dalam program tersebut diperkirakan mencapai maksimal Rp 500 juta per polis. Nilai tersebut disebut telah mencakup lebih dari 80% pemegang polis. "Jadi kalau (penjaminan simpanan) bank (maksimal) Rp2 miliar, kita (penjaminan polis) Rp 500 juta," ujarnya.
Adapun cakupan penjaminan tidak mencakup seluruh produk atau manfaat asuransi. Porsi investasi pada produk unit link, suretyship, asuransi sosial, dan asuransi kredit, menurut Ogi, tidak termasuk dalam cakupan yang dijamin.
Dana Jaminan
Dalam skema tersebut, berdasarkan paparan Ogi, perusahaan asuransi yang menjadi peserta Program Penjaminan Polis tetap diwajibkan membentuk Dana Jaminan.
Dana tersebut menjadi salah satu instrumen dalam penyelenggaraan program penjaminan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami permasalahan yang menyebabkan kewajibannya tidak dapat dipenuhi.