Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan bertemu dengan Komisi XI untuk membahas penerapan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Purbaya optimistis penerapan layer baru tersebut akan efektif menekan peredaran rokok ilegal.
Purbaya menuturkan, kebijakan itu dapat menarik peredaran rokok ilegal ke dalam ekosistem legal lewat pembayaran cukai dengan tarif tertentu. Pelaku yang tetap menjalankan bisnis ilegal akan ditindak tegas.
Advertisement
"Yakin (efektif tekan rokok ilegal). Karena saya sudah ketemu para pedagang rokok ilegal itu. Saya bilang saya kasih ruang. Nanti kalau sudah jadi, masuk kita ke layer baru itu. Kalau Anda masih main-main, saya sikat,” ujar dia dikutip dari Antara, Kamis, (27/8/2026).
Hingga kini, pemerintah masih membahas rencana penerapan layer baru tersebut dengan DPR. Pembahasan akan dilakukan bersama Komisi XI DPR setelah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 selesai.
"Kami masih belum ketemu DPR untuk hal itu, Komisi XI ya. Kita akan ketemu Komisi XI setelah anggaran diselesaikan,” tutur dia.
Mengenai potensi terjadinya downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok dengan harga yang lebih murah, Purbaya menuturkan, hal tersebut bergantung pada kondisi pasar dan preferensi konsumen.
Sebab, ia menilai rokok ilegal justru memiliki harga yang lebih murah sehingga peralihan konsumsi akibat kebijakan cukai perlu dilihat secara lebih luas.
"Itu tergantung pasar, selera orang masing-masing. Kalau ilegal lebih murah lagi, jadi itu downtrading ke mana? Kita atur supaya enggak langsung berkompetisi, supaya masih ada ada gap yang cukup," ujar Purbaya.
Penerapan Cukai Rokok
Diberitakan sebelumnya, Menkeu Purbaya mengatakan pemerintah mengupayakan penerapan penambahan layer baru dalam struktur tarif CHT pada tahun ini. Namun, kebijakan tersebut masih membutuhkan pembahasan dan persetujuan bersama DPR.
"Untuk cukai rokok, kami akan coba terapkan tahun ini, setelah saya bicara dengan parlemen. Kami masih belum ketemu, belum dapat waktu. Setelah 17 Agustus ini kan baru kami ketemu DPR untuk memastikan CHT,” kata Purbaya, Jumat lalu (14/8).
Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 ditargetkan sebesar Rp 316,6 triliun, terkoreksi 1,2 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 sebesar Rp 320,6 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 2.591,4 triliun, tumbuh 12,1 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp 2.310,8 triliun.
Dengan demikian, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp2.908 triliun, naik 10,5 persen dari proyeksi APBN 2026 yang diperkirakan mencapai Rp 2.631,4 triliun.