Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan seorang pria berinisial B (35) di kediamannya di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia diamankan karena diduga menyebarkan ajakan provokatif untuk mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik mengatakan polisi menemukan unggahan B yang diduga berisi ajakan untuk mengepung DPR melalui sejumlah grup dan akun media sosial di Kabupaten Bekasi.
Advertisement
"Kita mengamankan satu orang yang diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta," ujar Noach di Cikarang, Kamis (27/8/2026).
Menurut Noach, polisi melakukan pendalaman terhadap riwayat unggahan B di sejumlah grup maupun akun media sosial populer, termasuk Info Cikarang dan Info Tambun.
Dalam salah satu unggahannya, B mengajak warga Bekasi datang ke Jakarta pada 27 Agustus 2026 untuk mengepung DPR RI. Unggahan tersebut juga memuat narasi mengenai fasilitas anggota DPR yang disebut berasal dari rakyat serta ajakan untuk mengambil kembali hak rakyat Bekasi.
Polisi menduga unggahan tersebut berpotensi memicu tindakan anarkis dalam aksi demonstrasi.
Noach mengatakan B mengaku membuat unggahan tersebut setelah mendapat ajakan dari seorang temannya di Solo, Jawa Tengah.
"Temannya itu mengajak pelaku untuk menyebarkan provokasi tersebut, sehingga pelaku membuat dan menyebarkan," katanya.
Polisi Sita Ponsel
Polisi masih mendalami motif B, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Berdasarkan pemeriksaan sementara, B mengaku belum memiliki pekerjaan tetap.
"Jadi kami belum menemukan jawaban, pekerjaannya yang pasti itu belum menemukan," ujar Noach.
Dalam pengamanan tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan B untuk membuat dan menyebarkan unggahan tersebut.
"Kita ambil handphonenya yang memang dia pakai untuk menyebar berita itu," kata Noach.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satreskrim Polres Metro Bekasi. Polisi akan mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Noach mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten yang bersifat provokatif di media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita masih akan dalami dulu. Bahwasanya nanti kita melihat undang-undang yang mengatur untuk menindak orang tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk sementara polisi masih memberikan imbauan sembari mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Ancaman-nya UU ITE," kata Noach.