Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) menyepakati target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Kesepakatan tersebut dibuat saat perwakilan massa diterima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut sesuai target. Bahkan, Dasco menyebut pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terealisasi tepat waktu.
Advertisement
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua pihak. Jika target pengesahan molor, pimpinan DPR menyatakan siap mundur, sementara massa AMPB dan ARIP akan kembali menggelar aksi demonstrasi di DPR.
Berikut Poin lengkap isi perjanjian Warga Pati dan Pimpinan DPR: