Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 27 Agustus 2026, 15:01 WIB
Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Divonis 5 Tahun

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya. 

Ardito terjerat korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Enan saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Ardito dijatuhi denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7,857 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim.

 

Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Divonis 5 Tahun

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Ardito dihukum tujuh tahun penjara.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7,85 miliar serta denda Rp 200 juta subsider delapan bulan kurungan.

Perbedaan lainnya terdapat pada hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

JPU sebelumnya meminta hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani hukuman penjara.

Majelis hakim turut menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ardito diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.

 

Buntut OTT KPK

Kasus yang menjerat Ardito merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 Desember 2025. OTT tersebut menyeret Ardito bersama sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Dalam persidangan sebelumnya, Ardito didakwa menerima uang dari fee sejumlah proyek dengan total mencapai Rp 5,75 miliar.

KPK mengungkap dugaan adanya permintaan fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah.

Pada Februari-November 2025, Ardito diduga menerima uang sebesar Rp 5,25 miliar melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo.

Selain itu, Ardito diduga menerima Rp 500 juta yang berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan melalui Anton Wibowo.

Jaksa menyebut uang tersebut digunakan untuk sejumlah kepentingan, termasuk membayar utang kampanye.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun Ardito menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya