Liputan6.com, Jakarta - Di tengah riuh demo yang digagas Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR, Kamis (27/8), sosok Supriyono alias Botok mencuri perhatian.
Botok bukan sekadar peserta aksi. Ia menjadi salah satu penggerak massa AMPB yang datang ke Jakarta untuk menyuarakan tuntutan tersebut di hadapan para wakil rakyat.
Advertisement
Nama dia makin ramai disampaikan usai rekening Bank Mandiri yang digunakan untuk menghimpun donasi aksi AMPB diblokir. Di rekening tersebut disebut tersimpan dana sekitar Rp 80,9 juta yang berasal dari donasi warga Pati untuk mendukung aksi di Jakarta.
Lalu siapa sosok Botok ini?
Botok bukan nama baru dalam gerakan masyarakat di Kabupaten Pati.
Sebelum membawa massa ke Jakarta, Botok aktif menyuarakan berbagai persoalan di Pati. Pada 2025, ia bersama sejumlah masyarakat setempat terlibat dalam gerakan yang mengkritik kepemimpinan Bupati Pati Sudewo, meski sebelumnya sempat memberikan dukungan.
Aktivitas Botok bersama AMPB juga pernah berujung pada persoalan hukum. Ia didakwa dengan pasal penghasutan dan kemudian dijatuhi hukuman enam bulan penjara bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Dalam aksi di depan Gedung DPR, AMPB membawa dua tuntutan utama: mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Botok menegaskan gerakan yang dibawanya bersifat independen dan tidak ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Seruan tersebut kembali disampaikan Botok melalui akun Instagram gerakan @pati_melawan pada 25 Agustus 2026.
“Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor,” kata Supriyono.
Tuntutan AMPB
Dalam aksi di depan Gedung DPR, AMPB membawa dua tuntutan utama: mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Botok menegaskan gerakan yang dibawanya bersifat independen dan tidak ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Seruan tersebut kembali disampaikan Botok melalui akun Instagram gerakan @pati_melawan pada 25 Agustus 2026.
“Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor,” kata Supriyono.