Liputan6.com, Jakarta - Kawanan debt collector mati kutu alias tidak berkutik saat ketahuan membawa sepeda motor bodong. Peristiwa bermula ketika mereka berkendara sepeda motor bodong, mendatangi pengemudi ojek online (ojol) wanita di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dalam video yang beredar, debt collector hendak menarik motor milik ojol wanita. Mereka terlihat garang hingga membuat ojol wanita menangis.
Advertisement
Beberapa saat kemudian, polisi yang mendapat pengaduan melalui nomor 110 mendatangi lokasi. Tidak menunggu lama, petugas berdebat dengan kawanan debt collector. Polisi menilai ojol wanita bersikap kooperatif terhadap cicilan kendaraan.
Polisi kemudian menanyakan kelengkapan surat-surat dept collector dan juga motor yang dikendarai.
"Ibu ini bisa dihubungin, ini konsumen yang beretika baik, utangnya tinggal 8 bulan lagi, bukannya kaga mau bayar. Sekarang kan kamu mau narik, saya mau periksa motor kamu!" Tegas petugas.
Lanjutnya, banyak kejahatan perampasan motor di jalan berkedok dept collector. Sehingga petugas ingin mengetahui bahwa motor yang dikendarai debt collector tersebut memiliki surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB.
Salah satu dept collector pun mengelak, kalau motor yang digunakan punya perusahaan yang menugaskan dia di jalanan.
Akhirnya, polisi justru menyita sepeda motor milik debt collector karena mereka tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah. Sedangkan sepeda motor ojol wanita batal ditarik.
"Piket fungsi Polsek Ciputat Timur mendatangi lokasi sekira pukul 20.20 WIB, dipimpin Iptu R Gunawan. Sesampainya di lokasi, piket fungsi bertemu dengan pelapor," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar, Selasa (25/8/2026).
Kapolsek juga menjelaskan masalah tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi serta secara kekeluargaan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan dilakukan kreditur melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Artinya, proses hukum tetap harus dijalankan sebelum kendaraan dapat ditarik.
"Tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan oleh debt collector sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan dapat dianggap sebagai tindak pidana," jelasnya.
Menurut Bambang, penarikan kendaraan yang sah hanya bisa dilakukan melalui proses pengadilan dengan dasar akta fidusia yang telah didaftarkan secara resmi.
"Dan satu-satunya pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah juru sita dari pengadilan," tegasnya.