Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi pihak bank yang memblokir rekening bank koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok sebesar Rp 80,9 juta.
Adapun, pemblokiran rekening tersebut memicu polemik menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Rekening itu disebut berisi uang pribadi Botok sekaligus dana donasi untuk operasional aksi.
Advertisement
"Jadi kita nanti konfirmasi ke perbankannya, kenapa sampai melakukan pemblokiran," kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Meski demikian, Cucun menduga pemblokiran dilakukan karena adanya indikasi transaksi yang dinilai berisiko.
"Bisa jadi kalau misalkan ada indikasi-indikasi lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa, kita akan tanya Bank Mandiri-nya nanti. Itu kan dari salah satu bank di Himbara juga kan," tutur Politikus PKB ini.
Bank Mandiri Buka Suara
Sebelumnya, Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan, pemblokiran itu merupakan permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
"Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis Vista dalam keterangan, Minggu (23/8/2026).
Vista menegaskan komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan kehati-hatian dalam setiap operasional layanannya.
”Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” terang Vista.
Penjelasan Pihak Polisi
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyelidikan ini untuk mengetahui tujuan donasi tersebut. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
"Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," sambungnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pemilik rekening yaitu Supriyono alias Botok.
"Iya (dipanggil), pastinya pemilik rekening," ungkapnya.
Budi menerangkan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pemblorikan berlaku paling lama lima hari kerja dan dapat digunakan kembali setelah jangka waktu berakhir.
Dia juga memastikan saldo dalam rekening tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada Supriyono alias Botok.
"Rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi," ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, Budi mengatakan apabila tidak ditemukan adanya tindak pidana, rekening tersebut akan dibuka kembali oleh pihak bank atau otoritas terkait.
Di sisi lain, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, seperti aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas yang mengganggu keamanan, judi online, maupun narkoba, transaksi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.
"Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," tegasnya.